Satu Warga PNG Diamankan Karena Membawa 19,5 Kg Kayu Gaharu Illegal
JAYAPURA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH terpaksa mengamankan seorang warga PNG bernama Gerald Baria (40) yang membawa kayu Gaharu seberat 19,5 Kg pada Minggu (9/6).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, mengatakan, Gerald Baria diamankan anggota satgas pamtas ssat melaksanakan sweaping bagi pelintas batas dari arah PNG.
“Saat anggota kami melakukan sweeping terhadap barang bawaan warga pelintas batas, anggota kami menemukan 19,5 Kg kayu jenis Gaharu sehingga langsung diamankan,” kata Mayor Erwin.
“Saat diinterogasi lebih dalam, warga PNG ini mengaku tidak mempunyai surat-surat atau dokumen resmi yang sah, dan menurut keterangannya kayu tersebut hendak dijual ke Indonesia untuk mendapatkan uang,” jelasnya.
Mayor Inf Erwin Iswari, mengungkapkan, kayu gaharu merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual yang mahal, sehingga perdagangan kayu Gaharu banyak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang banyak tanpa melalui aturan hukum yang berlaku.
“Memang komoditi jenis kayu gaharu ini memiliki nilai jual yang tinggi sehingga kerap dimanfaatkan untuk dijual di Indonesia,” ujarnya.
“Kayu gaharu sendiri memiliki nilai jual mahal karena banyak kegunaan nya salah satunya sebagai bahan dasar dari parfum. Jenis kayu ini sudah menjadi komoditas perdagangan dari berbagai dunia, keterbatasan jumlah kayu Gaharu di alam serta tingginya permintaan dan minat terhadap jenis kayu ini membuat harga kayu ini sebagai salah satu komoditas mahal, bahkan per kilogram bisa mencapai harga Rp950.000,” tambahnya. *