A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Satu Warga PNG Diamankan Karena Membawa 19,5 Kg Kayu Gaharu Illegal | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Satu Warga PNG Diamankan Karena Membawa 19,5 Kg Kayu Gaharu Illegal

Selasa, 11 Juni 2019 | 06:34 WIB / Andy
Satu Warga PNG Diamankan Karena Membawa 19,5 Kg Kayu Gaharu Illegal Salah satu warga pelintas batas dari PNG saat diamankan satgas pamtas Yonif PR 328/DGH karena membawa kayu gaharu illegal/Istimewa

JAYAPURA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH terpaksa mengamankan seorang warga PNG bernama Gerald Baria (40) yang membawa kayu Gaharu seberat 19,5 Kg pada Minggu (9/6).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, mengatakan, Gerald Baria diamankan anggota satgas pamtas ssat melaksanakan sweaping bagi pelintas batas dari arah PNG.

“Saat anggota kami melakukan sweeping terhadap barang bawaan warga pelintas batas, anggota kami  menemukan 19,5 Kg kayu jenis Gaharu sehingga langsung diamankan,” kata Mayor Erwin.

“Saat diinterogasi lebih dalam, warga PNG ini mengaku tidak mempunyai surat-surat atau dokumen resmi yang sah, dan menurut keterangannya kayu tersebut hendak dijual ke Indonesia untuk mendapatkan uang,” jelasnya.

Mayor Inf Erwin Iswari, mengungkapkan, kayu gaharu merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual yang mahal, sehingga perdagangan kayu Gaharu banyak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang banyak tanpa melalui aturan hukum yang berlaku.

“Memang komoditi jenis kayu gaharu ini memiliki nilai jual yang tinggi sehingga kerap dimanfaatkan untuk dijual di Indonesia,” ujarnya.

“Kayu gaharu sendiri memiliki nilai jual mahal karena banyak  kegunaan nya salah satunya sebagai bahan dasar dari parfum. Jenis kayu ini sudah menjadi komoditas perdagangan dari berbagai dunia, keterbatasan jumlah kayu Gaharu di alam serta tingginya permintaan dan minat terhadap jenis kayu ini membuat harga kayu ini sebagai salah satu komoditas mahal, bahkan per kilogram bisa mencapai harga Rp950.000,” tambahnya. *


BACA JUGA

Penelitian Balitbangkum HAM Dukung Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Batas RI - PNG

Selasa, 18 Juni 2019 | 15:13 WIB

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 126/KC Temukan Ladang Ganja di Perbatasan RI-PNG

Selasa, 11 Juni 2019 | 06:39 WIB

Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Amankan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Beserta Amunisinya

Kamis, 30 Mei 2019 | 09:29 WIB

Satgas Pamtas Amankan Ganja Tak Bertuan

Selasa, 30 April 2019 | 07:39 WIB
TERKINI

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

11 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

12 Jam yang lalu

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkom Indonesia Hadirkan Pusat Data neuCentrIX di Jayapura Papua

12 Jam yang lalu

Semarak Color Run Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Ajak Masyarakat Peduli HIV/AIDS

19 Jam yang lalu

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com