MENU TUTUP

Kebijakan Pemerintah Pusat Penyebab Otsus Tidak Sesuai Tujuan di Papua

Kamis, 20 Juni 2019 | 08:16 WIB / Albert
Kebijakan Pemerintah Pusat Penyebab Otsus Tidak Sesuai Tujuan di Papua Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Filep Wamafma, SH, M.Hum (kanan)/Albert

MANOKWARI- Upaya lobi tingkat DPR Papua Barat, Pemprov Papua Barat dan semua pihak tentang pengesahaan tujuh rancangan pertauran daerah khusus (Raperdasus) menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) perlu diapresiasi.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Filep Wamafma, SH, M.Hum berpendapat bahwa hal seperti ini tidak perlu, sebab namanya peraturan hukum khusus harusnya ada kebijakan terhadap eksistensi atau implementasi otonomi khusus di Tanah Papua.

"Jadi kasus seperti ini menunjukkan bahwa betapa susah dan sulitnya sejak tahun 2001 berlakunya otsus sampai dengan saat ini, pemerintah belum menemukan dan membentuk formula hukum ( perundang-undangan) dalam rangka pembentukan peraturan daerah khusus," ungkap Wamafma kepada wartaplus.com, Kamis (20/6).

Menurutnya, kebijakan pemerintah Pusat membuat Otsus tidak berlangsung sesuai tujuan, karena roh dari otsus sesungguhnya ada pada Perdasus.

Oleh sebab itu, kata dia, apabila pemerintah Pusat tidak memiliki tujuan yang sama dengan amanat undang-undang otsus, maka semakin jelas ditemukan adanya indikator kegagalan otsus, sebab pemerintah Pusat tidak membentuk formula hukum tentang tatacara pembentukan Perdasus.

Dia menjelaskan bahwa perdasus merupakan cara untuk menjawab otsus sebagai alat untuk memproteksi, mempercepat pembangunan, pemberdayaan dan penghormatan terhadap orang asli Papua (OAP).

"Kalau kita bicara pemberdayaan dan penghormatan tentu meliputi masyarakat adat Papua dan masyarakat hukum adat Papua, maka pada kesempatan ini, saya memberikan saran jika persoalan daerah pembentukan peraturan daerah kendala ada di tingkat pemerintah Pusat," saran Wamafma.

Maka solusi hukumnya adalah pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur, DPR PB dan MRPB agar membuat kesepakan bersama dan membentuk semua regulasi daerah yang sifatnya afirmasi bagi OAP cukup dengan menggunakan Pergub dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari MRPB dan DPR fraksi otsus.

Jika hal ini dilaksanakan, maka Wamafma meyakini bahwa Pergub dapat disahkan secara cepat dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.

"Biro Hukum Provinsi Papua dan Balegda DPR PB dan MRPB membangun sinergitas agar apa yang diinginkan dan diharapkan dapat tercapai. Inilah kata kuncinya, sebab otsus adalah kewenangan pemerintah daerah provinsi Papua Barat, termasuk kewenangan di bidang peraturan perundang-undangan," tambah Wamafma. *


BACA JUGA

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:22 WIB

Atlet Ice Skating Papua Raih Tiga Perunggu, Arnoldus Ramandey Pimpin FISI Papua

Jumat, 09 Mei 2025 | 06:02 WIB

Tokoh Adat Papua Dukung Tindakan Satgas Damai Cartenz-2025 dalam Penegakan Hukum

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:06 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gelar Cukur Gratis untuk Anak-Anak di Sugapa, Wujudkan Kedekatan dengan Warga

Rabu, 07 Mei 2025 | 17:45 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB
TERKINI

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

3 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

3 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

22 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

22 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com