MENU TUTUP

Penyusunan APBD 2020 Harus Mengacu pada Permendagri 33 tahun 2019

Senin, 08 Juli 2019 | 12:58 WIB / Andi Riri
Penyusunan APBD 2020 Harus Mengacu pada Permendagri 33 tahun 2019 Sekda Papua, Hery Dosinaen buka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, di salah satu hotel Jayapura, Senin (8/7)

JAYAPURA -  Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen menegaskan, penyusunan APBD tahun 2020  di tingkat Provinsi, Kabupaten Kota di Papua harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, di salah satu hotel Jayapura, Senin (8/7)

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua ini, dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten kota se Papua dan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Dalam arahannya, Sekda Hery mengatakan, dinamika pemerintahan begitu cepat mengikuti semua aspek kehidupan, termasuk tuntutan masyarakat yang begitu luar biasa dan tidak jarang terjadi masalah-masalah konteporer, sehingga membutuhkan penyusunan dan penggelolaan anggaran yang baik.

"Kehadiran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di sosialisasi hari ini menunjukan komitmen dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan tentunya ada beberapa indikator yang harus dipenuhi seperti, ketepatan dalam penyelesaian APBD, daya serap anggaran, penyampaian LKPD dan kualitas opini BPK," kata Hery

Menurutnya, dalam menyusun APBD 2020, pemerintah daerah dituntut untuk mensinkronkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD, sesuai dengan program nasional yang fokus pada lima prioritas pembangunan nasional.

"Untuk itu, ujar ia, Pemprov Papua dalam penyusunan APBD 2020 akan berpegang pada Permendagri ini, dengan harapan kualitas APBD provinsi, kabupaten dan kota bisa lebih berkualitas," ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua, Muhammad Musa'ad mengatakan kehadiran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin untuk memaparkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentu sangat membantu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam menyusun APBD 2020. 

"Kita tahu semua dinamika pemerintahan dan pembangunan terus berkembang, begitu juga peraturan peundang-undangan juga harus mengikuti tuntutan kebutuhan yang ada, maka perubahan terus terjadi dan tidak bisa dihindarkan," katanya

"Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk semakin hari kaidah-kaidah utama dalam good government harus semakin baik diwujudkan," tambahnya.

Untuk wujudkan itu, lanjutnya, ke depan penyusunan dan pengelolaan anggaran baik provinsi, kabupaten maupun kota harus lebih efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi.

 


BACA JUGA

Pemprov Papua Alokasikan Rp5 Miliar Pembebasan Lahan Jalan Ring Road Hamadi

Jumat, 01 Maret 2019 | 06:56 WIB
TERKINI

Distribusi Logistik Terlambat, 6 TPS di Kabupaten Sarmi akan Pilkada Susulan

2 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Tengah Ajak Dewan Pengurus Korpri Aktifkan Kembali Seluruh Program

2 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Gelar FGD Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah

6 Jam yang lalu
Tembak Mati

TPNPB OPM Tolak Transmigasi dan Menolak Pilkada

7 Jam yang lalu

Santai Ngopi, Pererat Kerjasama Satgas Humas Ops Damai Cartenz dan Awak Media

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com