Bupati Waropen Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rp 42 Miliar
JAYAPURA-Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse menerangkan saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Bupati Waropen berinisial YB saat menjabat sebagai Wakil Bupati beberapa silam lalu.
"Saat ini kami dari Kejaksaan Tinggi Papua sedang dalami dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan YB selaku kepala daerah," Hal tersebut diungkapkannya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7) siang.
Kata Nikson dugaan kasus gratifikasi Bupati Waropen sebesar Rp 42 miliar kini masuk dalam tahap penyidikan, dimana sudah lima pengusaha yang diperiksa terkait kasus gratifikasi, termasuk Bupati YB.
"Status kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan namun belum yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum gelar perkara atau ekspose di Kejagung," ucapnya.
Nikson membeberkan, kasus dugaan
gratifikasi itu diterima YB saat menjabat sebagai Wakili Bupati pada tahun 2008-2010 sebesar Rp 42 Miliar.
"Tercatat YB sudah dua kali kami mintai keterangannya baik saat tahap penyelidikan maupun penyidikan sejauh ini,"ucap Nikson.
Nixon mengaku, dari pemeriksaan awal yang bersangkutan menerima fee ada yang diawal dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan. Kasus tersebut bisa juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam kasus gratifikasi, pemberi dan penerima yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun itu masih menunggu gelar kasus di Kejagung," tegasnya.*