Setiap Pejabat Provinsi Papua Wajib Laporkan LHKPN ke KPK
JAYAPURA,- Setiap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal ini ditegaskan Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen dalam arahannya pada Pembukaan sosisalisasi pengenalan E-LHKPN oleh KPK RI di Sasana Krida Kantor Gubernur, Selasa, (19/2).
Sosialisasi ini diikuti oleh Para Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Papua serta dari pihak legislatif.
Menurut Sekda, salah satu komitmen yang harus dibangun jajaran penyelenggara negara adalah meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara terhadap peraturan perundangan yang ada. Dalam hal ini adanya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Ini bukan sekedar sosialisasi, namun harus ditindaklanjuti dengan komitmen dan aksi nyata dalam melaksanakan peraturan KPK ini, kalau sebelumnya aturan penyampaian LHKPN dengan cara manual, dimana sekarang ini pengisian dan pelaporan LHKPN menggunakan sistem online dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN),” ungkap Sekda Hery.
Lanjut katanya, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan tindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK RI kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota
Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggara Negara dalam mentaati azas-azas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.
“Tentu kami berkomitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih dan demokratis. Kehadiran tim KPK kita harapkan memberikan pencerahan bagi kami di jajaran eksekutif,” tegasnya. [Riri]