MENU TUTUP

Terima Aspirasi Kepala Daerah OAP, Ini Jawaban Fraksi Otsus dan MRP

Jumat, 26 Juli 2019 | 13:02 WIB / Alberth
Terima Aspirasi Kepala Daerah OAP, Ini Jawaban Fraksi Otsus dan MRP Foto bersama solidaritas mahasiswa pecinta tanah Papua usai lakukan aksi di gedung DPR Papua Barat, Jumat (26/7)/Alberth

MANOWKARI- Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni menanggapi aksi demo Solidaritas Mahasiswa Pencinta Tanah Papua (SMPTP) di kabupaten Manokwari. 

Aksi SMPTP tentang kepala daerah OAP. Menurut Yoteni bahwa pengajuan dokumen kepala daerah baik gubernur, wagub tingkat provinsi, bupati, wabup, wali kota dan wali kota di Papua Barat ke Mendagri, namun ditolak.

Hanya saja, kata Yoteni, dokumen Perdasus tentang kepala daerah ditingkat kabupaten, kota ditolak oleh Menteri Dalam Negeri( Mendagri) pada tahun 2015, dan gubernur dan wagub asli Papua yang diterima oleh mendagri.

Dalam pengertian bahwa DPR Papua Barat didalamnya fraksi otsus sudah perjuangkan perdasus itu bersama STIH Manokwari, maka melalui aksi saat ini akan kembali diperjuangkan oleh fraksi otsus dan MRP PB.

"Jadi kebijakan oleh Jakarta yang terkadang membuat kami di daerah bermasalah dan salin sikut, maka sudah saatnya kita bersatu maju untuk perjuangkan apa yang sudah disuarakan oleh mahasiswa dan kembali membuka lembaran lama untuk diperjuangkan," tegas Yoteni, Jumat (26/7).

Mewakili lembaga kultur MRP PB Pokja Adat MRP PB, Bram Ramar menanggapi bahwa keberadaan fraksi otsus sangat dibutuhkan oleh daerah Papua Barat, maka sangat serasi ketika dua lembaga ini (fraksi otsus dan MRP) bersatu untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dasar OAP.

Ditegaskan oleh Bram bahwa STIH Manokwari melalui Filep Wamafma sangat berperang penting untuk semua produk hukum yang berpihak kepada OAP. 

Anggota Fraksi Otsus Dominggus Sani dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa fraksi otsus bersama anggota DPR PB dari partai politik periode ini, telah rampungkan 7 raperdasus dari 14 raperdasus yang diusulkan, dan 7 produk hukum sudah menjadi Perdasus(peraturan daerah khusus).

Bahkan ketujuh raperdasus telah mendapat nomor registrasi Mendagri untuk siap dilaksanakan di daerah. Kembali ditambahkan Yoteni bahwa saat ini ada 18 usulan Raperda dan Raperdasus ke DPR Papua Barat, namun dengan tegang waktu sisah ini tidak bisa diselesaikan.

Akan tetapi Yoteni sampaikan bahwa aspirasi ini sangat penting sehingga harus dikawal bersama dan harus dituntaskan dan aspirasi tersebut dicatat sebagai agenda kerja DPR PB kedepannya.*

 

 

 


BACA JUGA

TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

1 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

8 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

9 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com