MENU TUTUP

Terima Aspirasi Kepala Daerah OAP, Ini Jawaban Fraksi Otsus dan MRP

Jumat, 26 Juli 2019 | 13:02 WIB / Alberth
Terima Aspirasi Kepala Daerah OAP, Ini Jawaban Fraksi Otsus dan MRP Foto bersama solidaritas mahasiswa pecinta tanah Papua usai lakukan aksi di gedung DPR Papua Barat, Jumat (26/7)/Alberth

MANOWKARI- Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni menanggapi aksi demo Solidaritas Mahasiswa Pencinta Tanah Papua (SMPTP) di kabupaten Manokwari. 

Aksi SMPTP tentang kepala daerah OAP. Menurut Yoteni bahwa pengajuan dokumen kepala daerah baik gubernur, wagub tingkat provinsi, bupati, wabup, wali kota dan wali kota di Papua Barat ke Mendagri, namun ditolak.

Hanya saja, kata Yoteni, dokumen Perdasus tentang kepala daerah ditingkat kabupaten, kota ditolak oleh Menteri Dalam Negeri( Mendagri) pada tahun 2015, dan gubernur dan wagub asli Papua yang diterima oleh mendagri.

Dalam pengertian bahwa DPR Papua Barat didalamnya fraksi otsus sudah perjuangkan perdasus itu bersama STIH Manokwari, maka melalui aksi saat ini akan kembali diperjuangkan oleh fraksi otsus dan MRP PB.

"Jadi kebijakan oleh Jakarta yang terkadang membuat kami di daerah bermasalah dan salin sikut, maka sudah saatnya kita bersatu maju untuk perjuangkan apa yang sudah disuarakan oleh mahasiswa dan kembali membuka lembaran lama untuk diperjuangkan," tegas Yoteni, Jumat (26/7).

Mewakili lembaga kultur MRP PB Pokja Adat MRP PB, Bram Ramar menanggapi bahwa keberadaan fraksi otsus sangat dibutuhkan oleh daerah Papua Barat, maka sangat serasi ketika dua lembaga ini (fraksi otsus dan MRP) bersatu untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dasar OAP.

Ditegaskan oleh Bram bahwa STIH Manokwari melalui Filep Wamafma sangat berperang penting untuk semua produk hukum yang berpihak kepada OAP. 

Anggota Fraksi Otsus Dominggus Sani dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa fraksi otsus bersama anggota DPR PB dari partai politik periode ini, telah rampungkan 7 raperdasus dari 14 raperdasus yang diusulkan, dan 7 produk hukum sudah menjadi Perdasus(peraturan daerah khusus).

Bahkan ketujuh raperdasus telah mendapat nomor registrasi Mendagri untuk siap dilaksanakan di daerah. Kembali ditambahkan Yoteni bahwa saat ini ada 18 usulan Raperda dan Raperdasus ke DPR Papua Barat, namun dengan tegang waktu sisah ini tidak bisa diselesaikan.

Akan tetapi Yoteni sampaikan bahwa aspirasi ini sangat penting sehingga harus dikawal bersama dan harus dituntaskan dan aspirasi tersebut dicatat sebagai agenda kerja DPR PB kedepannya.*

 

 

 


BACA JUGA

TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

1 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com