Mendagri Keluarkan Noreg Perdasus, Komisi A: Perekrutan DPR Otsus Segera
MANOKWARI-Gubernur Papua Barat melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat telah menerima salinan penomoran registrasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang 7 Perdasus.Salah satunya adalah Perdasus tata cara pengangkatan anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan atau yang sering dikenal jalur Otsus.
Ketua Komisi DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni yang ditanya tentang 7 Raperdasus yang sudah sah menjadi Perdasus. Ia membenarkan bahwa mendagri sudah memberikan nomor regitrasi.
Hanya saja, menurut Yoteni, secara mekanisme dan etika kerja, ia menyarankan untuk ditanya kepada Biro Hukum Setda Papua Barat tentang pemberian nomor regitrasi oleh mendagri.
Dijelaskan Yoteni bahwa sesuai informasi dan koordinasi DPR melalui Bapemperda bahwa terdapat 4 suntansi yang menjadi konsen didalam Perdasus pengangkatan DPR fraksi otsus.
Diantaranya adalah, pertama DPR fraksi otsus bisa lakukan pengusulan calon Gubernur dan Wagub Papua Barat oleh anggota DPR jalur pengangkatan. Dua, usulan menjadi unsur pimpinan DPR. Tiga, penambahan kursi DPR dari 11 orang menjadi 13. Dan empat, nama fraksi otsus dirubah menjadi kelompok khusus DPR sesuai PP 12 tahun 2018.
"Jadi dari keempat subtansi itu dua diterima dan duanya ditolak oleh mendagri. Dua yang ditolak adalah penambahan kursi otsus menjadi 13 (tidak dijawab) dan mencalonkan gubernur dan wagub tetapi tidak dijawab. Sedangkan nama fraksi otsus tetap dan termasuk menjadi unsur pimpinan" ungkap Yoteni kepada wartawan, Jumat (25/7).
Dia menambahkan, noreg mendagri telah diterima pada Senin (22/7) lalu. Oleh sebabnya, Yoteni sarankan awak media tanyakan kepada bagian hukum Pemprov Papua Barat.
Untuk langkah selanjutnya tentang perekrutan anggota DPR jalur pengangkatan, DPR melalui Komisi A akan mengundang Kesbangpol sebagai motor penggerak dalam panitia seleksi untuk mempertanyakan kesiapan mereka.
"Mekanisme perekrutan, seleksi hingga penilaian calon anggota DPR fraksi otsus ada pada Kesbangpol provinsi dan kabupaten, kota. Namun setiap bakal calon anggota fraksi harus melalui musyawarah adat masing-masing wilayah adat" ucap Yoteni.
Salah satu yang ditekankan oleh Yoteni adalah hasil akhir dari seleksi anggota DPR sesuai dengan rengking. Dimana nilai tertinggi dari hasil akhir seleksi harus sesuai sehingga anggota DPR fraksi yang terpilih benar-benar memahami kerja di parlemen. Adapun noreg Peraturan daerah khudus Provinsi Papua Barat tentang tata cara pengangkatan anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan nomor : 5-151/2019.*