MENU TUTUP

Mendagri Keluarkan Noreg Perdasus, Komisi A: Perekrutan DPR Otsus Segera

Senin, 29 Juli 2019 | 06:41 WIB / Albert
Mendagri Keluarkan Noreg Perdasus, Komisi A: Perekrutan DPR Otsus Segera Ketua Komisi A DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni/Alberth

MANOKWARI-Gubernur Papua Barat melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat telah menerima salinan penomoran registrasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang 7 Perdasus.Salah satunya adalah Perdasus tata cara pengangkatan anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan atau yang sering dikenal jalur Otsus. 

Ketua Komisi DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni yang ditanya tentang 7 Raperdasus yang sudah sah menjadi Perdasus. Ia membenarkan bahwa mendagri sudah memberikan nomor regitrasi.

Hanya saja, menurut Yoteni, secara mekanisme dan etika kerja, ia menyarankan untuk ditanya kepada Biro Hukum Setda Papua Barat tentang pemberian nomor regitrasi oleh mendagri.

Dijelaskan Yoteni bahwa sesuai informasi dan koordinasi DPR melalui Bapemperda bahwa terdapat 4 suntansi yang menjadi konsen didalam Perdasus pengangkatan DPR fraksi otsus. 

Diantaranya adalah, pertama DPR fraksi otsus bisa lakukan pengusulan calon Gubernur dan Wagub Papua Barat oleh anggota DPR jalur pengangkatan. Dua, usulan menjadi unsur pimpinan DPR. Tiga, penambahan kursi DPR dari 11 orang menjadi 13. Dan empat, nama fraksi otsus dirubah menjadi kelompok khusus DPR sesuai  PP 12 tahun 2018. 

"Jadi dari keempat subtansi itu dua diterima dan duanya ditolak oleh mendagri. Dua yang ditolak adalah penambahan kursi otsus menjadi 13 (tidak dijawab) dan mencalonkan gubernur dan wagub tetapi tidak dijawab. Sedangkan nama fraksi otsus tetap dan termasuk menjadi unsur pimpinan" ungkap Yoteni kepada wartawan, Jumat (25/7).

Dia menambahkan, noreg mendagri telah diterima pada Senin (22/7) lalu. Oleh sebabnya, Yoteni sarankan awak media tanyakan kepada bagian hukum Pemprov Papua Barat. 

Untuk langkah selanjutnya tentang perekrutan anggota DPR jalur pengangkatan, DPR melalui Komisi A akan mengundang Kesbangpol sebagai motor penggerak dalam panitia seleksi untuk mempertanyakan kesiapan mereka. 

"Mekanisme perekrutan, seleksi hingga penilaian calon anggota DPR fraksi otsus ada pada Kesbangpol provinsi dan kabupaten, kota. Namun setiap bakal calon anggota fraksi harus melalui musyawarah adat masing-masing wilayah adat" ucap Yoteni. 

Salah satu yang ditekankan oleh Yoteni adalah hasil akhir dari seleksi anggota DPR sesuai dengan rengking. Dimana nilai tertinggi dari hasil akhir seleksi harus sesuai sehingga anggota DPR fraksi yang terpilih benar-benar memahami kerja di parlemen. Adapun noreg Peraturan daerah khudus Provinsi Papua Barat tentang tata cara pengangkatan anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan nomor : 5-151/2019.*

 

 


BACA JUGA

Wamendagri Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada di Papua Tengah Sesuai Jadwal

Sabtu, 07 Desember 2024 | 17:50 WIB

Sriwijaya Air, Jawaban Komitmen Pemerintah Untuk Masyarakat Papua Tengah

Rabu, 04 Desember 2024 | 16:48 WIB

Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya Masuk Nominasi Apresiasi Kinerja Pemda 2024

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:58 WIB

Wamendagri Pantau Pemungutan Suara di Sejumlah TPS Kota Jayapura

Rabu, 27 November 2024 | 17:31 WIB

Wamendagri Kunjungi Sekolah di Nabire, Pastikan Program Sarapan Sehat Bergizi Berjalan Baik

Rabu, 13 November 2024 | 18:19 WIB
TERKINI

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

9 Jam yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

9 Jam yang lalu

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

13 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

13 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com