Oknum TNI Penjual Amunisi Kepada KKB Terancam Hukuman Seumur Hidup
JAYAPURA-Pelaku penjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pratu B-A-F akhirnya tiba di Bandara Sentani, Selasa (6/8) siang menggunakan pesawat Lion Air dari Sorong, Papua Barat.
Kedatangan pelaku dijemput langsung sejumlah anggota Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih dan langsung dibawa menuju Kantor Pomdam XVII Cenderawasih di Kota Jayapura menggunakan mobil tahanan POM AD.
Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto, menegaskan bahwa pelaku penjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata itu akan diproses hukum.
“Kita akan dalami motif penjualan amunisi ini apa? Kalau benar terbukti maka akan dikenakan sanksi berat karena kami tidak main-main dengan pelaku,” kata Kapendam XVII Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto, di Kota Jayapura.
Menurutnya, tersangka telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik instutusi sehingga akan ditindak secara militer. Bahkan tidak menutup kemungkinan pelaku akan dipecat dari isntitusi.
“Pelaku bisa kita kenakan undang-undang darurat UU Darurat No. 12 Tahun 51. Disitu ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, bahkan akan dipecat,” tegas Eko Daryanto.
Selain Pratu B-A-F, aparat juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni, Pratu O dan Pratu M. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penjualan ratusan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata.*