MENU TUTUP

Filep Wamafma: Dana Otsus Diawasi KPK Perlu Diapresiasi

Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:33 WIB / Alberth
Filep Wamafma: Dana Otsus Diawasi KPK Perlu Diapresiasi Foto ilustrasi Wartaplus.com

MANOKWARI- Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan penggunaan dana otonomi khusus di Papua dan Papua Barat sangat diapresiasi oleh Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma.

Menurut pendapat Filep Wamafma, bahwa kehadiran KPK di tanah Papua, karena lembaga ini miliki pengaruh dan peran yang sangat besar, sebab fungsi KPK tidak hanya lakukan penindakan tetapi pencegahan korupsi.

"Apa yang dilakukan oleh KPK pencegahan korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara/anggaran daerah. Khususnya dana otonomi khusus" kata Wamafma kepada wartaplus.com, Kamis (8/8).

Kata Wamafma, kehadiran KPK direspon cepat oleh pemerintah Provinsi Papua Barat, dan mau menerima saran pendapat dan menbindaklanjuti rekomendasi KPK. 

Untuk itu apa yang menjadi afirmasi kepala daerah perlu dipahami dengan bijak, termasuk perencanaan, pengelolaan dana Otsus melalui Bank Papua. Dengan demikian pendapat Wamafma sangat tepat, sebab mengingat bank Papua aset dan pemegang saham mayoritas di kabupaten, kota.

Namun yang saat ini menjadi persoalan adalah bank berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1992 tentang jasa perbankan, misalnya kredit, deposit, giro dan lainnya. Untuk itu sangat tepat ketika dana otsus dikelola langsung di bank Papua.

Menurutnya, Papua diberikan kewenangan untuk kelola dan mengatur dana Otsus, maka dimasa berakhir otsus harus ada program berkelanjutan. Namun saat ini muncul berbagai pendapat berbeda dari orang Papua tentang dana Otsus itu sendiri. Padahal dana otsus adalah kompensasi kasus pelanggaran HAM selama Papua bergabung dalam bingkai NKRI.

Sedangkan bagi pemerintah Pusat, dana Otsus sebagai percepatan pembangunan di tanah Papua. Namun bagi pemerintah daerah Papua dan Papua Barat dana Otsus merupakan pendapatan asli daerah. 

"Jadi kalau ada perbedaan pendapat maka akan berdampak dalam mewujudkan rencana KPK di Papua dan Papua Barat, namun begitu banyak perbedaan tentang dana otsus," katanya.

Lanjut dia, penggunaan dana otsus harus tepat kepada subjek, maka rumus pengelolaan melalui bank Papua, sebab secara detail diatur dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e. Dimana kata dia, 2 persen dana otsus untuk pendidikan dan kesehatan, juga tambahan pembangunan infrastruktur  sesuai Perpres nomor 129 tahun 2018 tentang rincian APBN pada 29 November 2018.

Dimana dana otsus untuk Papua Barat sebesar Rp 2,82 triliun untuk pendidikan dan kesehatan sedangkan dana tambahan infrastruktur untuk Papua Barat sebesar Rp 1,5 triliun. 

"Disinilah letak persoalan saat ini yang harus dievaluasi, apakah penggunaan dana otsus sudah sesuai ataukah belum, sehingga kita harus pahami dan mendukung kerja KPK saat ke Papua dan Papua Barat" tambah Wamafma.*


BACA JUGA

TERKINI

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

5 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

23 Jam yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com