MRP Usulkan Draf Raperdasus PP 54/2004 ke Presiden
MANOKWARI-Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren menerangkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tertuang dalam APBN dan dikasih ke daerah Papua dalam bentuk APBD Provinsi Papua Barat dan Papua harus dipisahkan dari dana Otsus.
Alasan itu disampaikan Maxsi Ahoren setelah kembali berkoordinasi dengan MRP Papua tentang kewenangan MRP di tanah Papua yang masih terbatas. Untuk itulah MRP Papua dan Papua Barat berharap pemerintah pusat mendukung dan setujui materi usulan perubahan kedua PP 54 tahun 2004 tentang MRP.
Usulan itu dinilai penting agar kedua lembaga kultur di tanah Papua ini dapat menjalankan wewenang mengawal otonomi khusus di Papua dan Papua Barat.
"Draf rancangan perdasus itu segera diserahkan oleh MRP Papua dan Papua Barat kepada presiden pada akhir Agustus 2019," klaim Ahoren kepada wartawan, Selasa (13/8).
Kata dia, draf Raperdasus itu sudah ditangan MRP PB setelah diserahkan oleh MRP Papua, maka kedua lembaga kultur MRP di tanah Papua akan serahkan kepada Mendagri dan presiden dalam waktu yang tidak lama.
Alasan pemisahan dana Otsus dari DAU dan DAK, kata Ahoren, agar fungsi kontrol bisa jelas dan terarah, termasuk sesuai tupoksi MRP untuk bisa lebih fokus mengontrol penggunaan dana otsus, dan itupun kalau draf raperdasus itu disetujui oleh Mendagri dan presiden.
"Jadi kalau setelah draf raperdasus disetujui oleh pusat, maka tugas MRP semakin jelas dalam pengawasan dana otsus dan bisa menjelaskan serta pertanggung jawaban kepada rakyat Papua" ungkap Ahoren kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Menurut dia, semenjak ada lembaga kultur di Papua dan Papua Barat kewenangan MRP terbatas mengetahui penggunaan dana otsus, maka melalui draf raperdasus ini bisa menjawab persoalan selama ini di lembaga kultur saat ini dan kedepan nantinya.
Bahkan dalam sidang-sidang anggaran DPR, keterlibatan MRP didalamnya, sehingga diharapkan mendapat jawaban pasti dan MRP bisa terlibat dalam pembahasan anggaran daerah di DPR sesuai draf raperdasus perubahan PP 54 dengan tugas dan kewenangan lembaga kultur MRP.
Kaitan Dengan Pilkada 2020
MRP PB tawarkan solusi kepada MRP Papua tentang pilkada bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota di tanah Papua pada 2020 semakin dekat. Sedangkan raperdasus belum ada, bahkan kalau mengejar tahun ini untuk perdasus sudah sangat terlambat, maka MRP PB juga tawarkan kepada MRP Papua untuk lakukan pertemuan melibatkan dua pemerintah di tanah Papua melalui sidang istimewa membahas masalah ini.
Dalam pertemuan itu, MRP juga sarankan menghadirkan Menkopolhukam, Mendagri, KPU RI agar mencari solusi dan tawaran kepala daerah di kabupaten, kota di tanah Papua harus orang asli Papua.
Dia mengaku bahwa sidang paripurna MRP tentang kepala daerah OAP masih sebatas wacana, tetapi harus didukung oleh Gubernur Papua Barat, Gubernur Papua dan semua pihak, termasuk pemerintah Pusat.
Untuk lebih jelasnya, ia mengatakan bahwa akan berkoordinasi dengan gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat sehingga ada tindakan jelas melihat pilkada 2020 dan seterusnya.
Lebih jelasnya lagi, Ahoren mengutarakan bahwa keinginan kepala daerah OAP merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat asli Papua kepada MRP, maka persoalan ini harus diselesaikan dengan maksud OAP harus menjadi tuan di negeri sendiri.
Bukan saja kepala daerah tetapi masih banyak masalah yang dihadapi OAP. Oleh karena itu semua pihak di tanah Papua harus bersikap menyelesaikan masalah Papua.
Dia menyarankan saja bahwa kalau belum ada produk hukum tentang OAP kepala daerah, maka non OAP bisa sadar diri saja dan berikan kesempatan kepada OAP untuk berpasangan mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada tahun 2020.*