Putusan MA Anggota MRP Papua Barat, Mendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti
MANOKWARI- Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekertariat Jenderal (Sekjen) mengirim surat dengan perihal pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada Gubernur Papua Barat melalui Biro Hukum Setda Papua Barat.
Hal ini sehubungan dengan surat Kepala Biro Hukum Papua Barat ke Mendagri, Nomor 183.3/113/Setda-PB tanggal 17 Juli 2019. Perihal surat menindaklanjuti pasca putusan TUN. Terkait pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam suratnya, Mendagri melalui Sekjen R. Gani Muhamad meminta untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Adapun surat mendagri tersebut berkaitan dengan enam orang anggota MRP Papua Barat yang telah memenangkan proses gugatan di Mahkamah Agung.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert K.R Hammar yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/8), membenarkan bahwa Kemendagri telah merespon surat yang telah dikirim sebelumnya.
"Sudah jelas Kesbangpol harus proses, dan Senin nanti saya akan buat surat resmi ke gubernur untuk menindaklanjuti surat resmi dari Mendagri ini," tegas Hammar.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Setda-PB Baesara Wael yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait surat mendagri tersebut.**