MENU TUTUP

PTTUN Makassar Batalkan Putusan KPU Biak Numfor

Senin, 02 April 2018 | 10:19 WIB / Riri
PTTUN Makassar Batalkan Putusan KPU Biak Numfor Cabup nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre (kemeja biru) bersama kuasa hukumnya, Habel Rumbiak dan tim /Istimewa

BIAK, - Tahapan pilkada Biak Numfor memasuki babak baru setelah sebelumnya terkendala karena alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, kali ini keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang tentang penetapan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor tahun 2018 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan nomor : 20/G/pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret lalu.

Putusan KPU Biak Numfor yang menetapkan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Biak Numfor,akhirnya dibatalkan oleh PTTUN Makassar dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 29 Maret lalu.

Dimana pasangan calon nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre dan Ir Akmal Bachri Hi Kalabe menggugat Keputusan KPU tentang penetapan 3 calon pada pilkada  Biak tahun 2018, dikarenakan petahana (Hery Ario Naap,red) yang juga pasangan calon nomor urut 2 yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik ini mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.

"Jadi PTTUN Makkasar sudah membatalkan putusan KPU Biak Numfor dan memerintahkan KPU Biak Numfor untuk menerbitkan keputusan yang baru yang mana hanya mengikutkan 2 pasangan calon yakni Nichodemus Ronsumbre - Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen,SE - Yustinus Noriwari,STh,”ungkap Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri, Habel Rumbiak,SH dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (2/4).

Menurut Habel Rumbiak, pihaknya siap mempertahankan apa yang telah diputuskan oleh PTTUN Makassar dengan mengajukan kontra memori kasasi agar Mahkamah Agung menolak kasasi dari KPU Biak Numfor, jika KPU Biak Numfor mengajukan kasasi ke MA.

Dikatakan, sesuai dengan putusan PTTUN Makassar, yang mana meminta KPU Biak Numfor untuk mencabut keputusan KPU Biak Numfor nomor : 02/HK.03.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor tahun 2018 pada tanggal 12 Februari.

“Jadi PTTUN menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan dalam pertimbangan, dimana telah terbukti bahwa calon petahana Herry Ario Naap,SSi,MPd telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 89 ayat 2 PKPU nomor 15 tahun 2017,”katanya.

Petahana Ganti OPD

Lanjut Habel Rumbiak, tindakan petahana (Hery Ario Naap,red) untuk mengganti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Biak dalam hal ini Direktur RSUD Biak Numfor, dr Edy Rumbarar yang digantikan oleh dr Ricardo Mayor sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Biak pada tanggal 20 November 2017.

 “Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang tertulis di pasal 89 ayat 2 berbunyi bakal calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan tanggal pasangan calon sampaidengan penetapan pasangan calon dan jika itu dilanggar maka petahana sesuai yang tertuang dipasal 3 dianggap tidak memenuhi syarat,”tutur Habel Rumbiak.

Dengan demikian, lanjut Habel Rumbiak, PTTUN memerintahkan KPU Kabupaten untuk segera menerbitkan SK baru dimana hanya dimana hanya mengikutkan Nichodemus Ronsumbre - Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen,SE - Yustinus Noriwari,STh.

“Secara substansial harus ada SK baru karena SK sebelumnya itu dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan dan gugatan dari penggugat dikabulkan,”lanjutnya.

KPU Biak Tunggu Petunjuk

Sementara itu, Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen kepada pers via telepon menyebutkan bahwa pihaknya belum mengambil langka-langka mengingat masih menunggu petunjuk dari KPU Papua maupun KPU Pusat terkait dengan putusan PTTUN Makassar, yang membatalkan putusan KPU Biak Numfor tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada Kabupaten Biak Numfor tahun 2018.

“KPU Biak masih konsultasi ke KPU Papua dan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,”bebernya.

Ketika disinggung soal peluang KPU Biak Numfor untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Jackson kembali menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Papua maupun KPU Pusat.[Riri]


BACA JUGA

Dihadapan Mantan Kepala Kampung, Bupati Puncak Jaya Tegaskan Putusan MA Kadaluwarsa

Jumat, 29 November 2019 | 06:55 WIB
Bukti Kepala Kampung di Puncak Jaya Sadar Hukum

Menang di MA, 125 Jabatan Kepala Kampung di Puncak Jaya Wajib Dikembalikan

Senin, 11 November 2019 | 20:25 WIB
Kabupaten Asmat

Tidak Terima Keputusan Pileg Warga Serang Kantor Distrik, 4 Orang Meninggal Kena Tembak

Senin, 27 Mei 2019 | 19:04 WIB

PTTUN Makasar Perkuat Putusan Pembatalan SK Bupati Puncak Jaya

Jumat, 12 April 2019 | 17:43 WIB

Pengukuhan Kepala SukuĀ George Elnadus SupitĀ Dicabut dan Penyerahan 90 Hektar Tanah kepada TNI Dibatalkan

Kamis, 11 April 2019 | 09:08 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

3 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

3 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

10 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

11 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com