MENU TUTUP
Aksi Demo di Papua

Gubernur Larang Aksi Unjuk Rasa Kembali Dilakukan, Bila Ada Kelompok Yang Memaksa Akan Ditindak Tegas

Rabu, 04 September 2019 | 11:33 WIB / Andy
 Gubernur Larang Aksi Unjuk Rasa Kembali Dilakukan, Bila Ada Kelompok Yang Memaksa Akan Ditindak Tegas Gubernur Papua Lukas Enembe/Andy

SENTANI-Gubernur Papua, Lukas Enembe menyanyangkan aksi unjuk rasa yang berujung pengrusakan dan pembakaran rumah warga dan perkantoran di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) lalu.Gubernur menilai aksi unjuk rasa berujung tindakan anarkis ditunggangi oleh pihak tertentu karena dirinya telah melarang aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat Papua.

“Saya sudah larang untuk tidak melakukan demo lagi karena kami di Jawa Timur. Tapi ternyata ada yang menunggangi demo kemarin sehingga begitu jahatnya mereka melakukan aksi demo dengan membakar rumah warga dan perkantoran pemerintah,”sesalnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat Papua agar tidak lagi melakukan aksi demo di seluruh Papua, jika ada kelompok yang memaksa untuk melakukan aksi unjuk rasa, maka gubernur memerintahkan untuk ditindak tegas.

“Saya harap tidak ada lagi aksi demo, kalau ada aparat silahkan tindak tegas, karena kalau demo pasti anarkis. Aspirasi mereka saat demo pertama sudah saya sampaikan ke presiden, jadi jangan lagi ada demo,”tegasnya.*

Sementara itu Kapolri Tito Karnavian juga mengapresiasi komitmen dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang melarang aksi demo kembali terjadi di Papua. “Dalam rapat yang kami lakukan tadi malam, gubernur menyampaikan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada tokoh-tokoh yang garis keras untuk menghentikan aksi demo, karena aksi demo pasti akan berujung anarkis,” kata Kapolri Tito Karnavian di Base Ops Lanus Silas Papare Jayapura, Rabu (4/9) pagi.

Lebih lanjut Kapolri menyampaikan, dalam aksi demo yang sering dilakukan, masyarakat hanya berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, tapi tidak membaca isi undang-undangnya.

“Tapi tolong dibaca pasal 6, disitu disebutkan bahwa tidak boleh menggangu ketertiban umum, tidak boleh manggangu hak asasi orang lain, harus mengindahkan etika dan moral serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau empat hal ini dilanggar, maka harus dilarang,”tegasnya.*

 


BACA JUGA

Pimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:05 WIB

Jaga Papua Tetap Damai Pendeta Yones Wenda Sampaikan begini

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:31 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis dan Bagikan Sembako di Desa Lantipo, Wamena

Senin, 30 Juni 2025 | 17:53 WIB

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya KKB

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:58 WIB

Kerjasama Kodam Cenderawasih dan Yayasan Gema Valentine, Tingkatkan Kualitas Pendidikan SMA Taruna Cenderawasih

Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:59 WIB
TERKINI

Pimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

5 Jam yang lalu

Jaga Papua Tetap Damai Pendeta Yones Wenda Sampaikan begini

6 Jam yang lalu

Patroli Humanis dan Layanan Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz Warnai Kondusivitas di Wamena, Jayawijaya

6 Jam yang lalu

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

13 Jam yang lalu

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com