MENU TUTUP
Aksi Demo di Papua

Gubernur Larang Aksi Unjuk Rasa Kembali Dilakukan, Bila Ada Kelompok Yang Memaksa Akan Ditindak Tegas

Rabu, 04 September 2019 | 11:33 WIB / Andy
 Gubernur Larang Aksi Unjuk Rasa Kembali Dilakukan, Bila Ada Kelompok Yang Memaksa Akan Ditindak Tegas Gubernur Papua Lukas Enembe/Andy

SENTANI-Gubernur Papua, Lukas Enembe menyanyangkan aksi unjuk rasa yang berujung pengrusakan dan pembakaran rumah warga dan perkantoran di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) lalu.Gubernur menilai aksi unjuk rasa berujung tindakan anarkis ditunggangi oleh pihak tertentu karena dirinya telah melarang aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat Papua.

“Saya sudah larang untuk tidak melakukan demo lagi karena kami di Jawa Timur. Tapi ternyata ada yang menunggangi demo kemarin sehingga begitu jahatnya mereka melakukan aksi demo dengan membakar rumah warga dan perkantoran pemerintah,”sesalnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat Papua agar tidak lagi melakukan aksi demo di seluruh Papua, jika ada kelompok yang memaksa untuk melakukan aksi unjuk rasa, maka gubernur memerintahkan untuk ditindak tegas.

“Saya harap tidak ada lagi aksi demo, kalau ada aparat silahkan tindak tegas, karena kalau demo pasti anarkis. Aspirasi mereka saat demo pertama sudah saya sampaikan ke presiden, jadi jangan lagi ada demo,”tegasnya.*

Sementara itu Kapolri Tito Karnavian juga mengapresiasi komitmen dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang melarang aksi demo kembali terjadi di Papua. “Dalam rapat yang kami lakukan tadi malam, gubernur menyampaikan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada tokoh-tokoh yang garis keras untuk menghentikan aksi demo, karena aksi demo pasti akan berujung anarkis,” kata Kapolri Tito Karnavian di Base Ops Lanus Silas Papare Jayapura, Rabu (4/9) pagi.

Lebih lanjut Kapolri menyampaikan, dalam aksi demo yang sering dilakukan, masyarakat hanya berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, tapi tidak membaca isi undang-undangnya.

“Tapi tolong dibaca pasal 6, disitu disebutkan bahwa tidak boleh menggangu ketertiban umum, tidak boleh manggangu hak asasi orang lain, harus mengindahkan etika dan moral serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau empat hal ini dilanggar, maka harus dilarang,”tegasnya.*

 


BACA JUGA

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:10 WIB

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:11 WIB

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:31 WIB

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, BI Papua Bawa Uang Tunai Rp14,8 Miliar

Jumat, 16 Mei 2025 | 15:33 WIB
Bapenda Bakal Kaji Tarif Galian C di Kabupaten Jayapura

Bapenda Siap Eksekusi Rekomendasi Pansus PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:21 WIB
TERKINI

Harumkan Daerah, Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Bawa Pulang 35 Medali dari Papua Open 2025

30 Menit yang lalu

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

1 Jam yang lalu

BI Papua akan Kembali Menggelar Festival Cenderawasih 2025 pada 13 - 15 Juni di Jayapura

5 Jam yang lalu

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

5 Jam yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, BI Papua Bawa Uang Tunai Rp14,8 Miliar

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com