MENU TUTUP
Aksi Demo di Papua

Gubernur Larang Aksi Unjuk Rasa Kembali Dilakukan, Bila Ada Kelompok Yang Memaksa Akan Ditindak Tegas

Rabu, 04 September 2019 | 11:33 WIB / Andy
 Gubernur Larang Aksi Unjuk Rasa Kembali Dilakukan, Bila Ada Kelompok Yang Memaksa Akan Ditindak Tegas Gubernur Papua Lukas Enembe/Andy

SENTANI-Gubernur Papua, Lukas Enembe menyanyangkan aksi unjuk rasa yang berujung pengrusakan dan pembakaran rumah warga dan perkantoran di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) lalu.Gubernur menilai aksi unjuk rasa berujung tindakan anarkis ditunggangi oleh pihak tertentu karena dirinya telah melarang aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat Papua.

“Saya sudah larang untuk tidak melakukan demo lagi karena kami di Jawa Timur. Tapi ternyata ada yang menunggangi demo kemarin sehingga begitu jahatnya mereka melakukan aksi demo dengan membakar rumah warga dan perkantoran pemerintah,”sesalnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat Papua agar tidak lagi melakukan aksi demo di seluruh Papua, jika ada kelompok yang memaksa untuk melakukan aksi unjuk rasa, maka gubernur memerintahkan untuk ditindak tegas.

“Saya harap tidak ada lagi aksi demo, kalau ada aparat silahkan tindak tegas, karena kalau demo pasti anarkis. Aspirasi mereka saat demo pertama sudah saya sampaikan ke presiden, jadi jangan lagi ada demo,”tegasnya.*

Sementara itu Kapolri Tito Karnavian juga mengapresiasi komitmen dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang melarang aksi demo kembali terjadi di Papua. “Dalam rapat yang kami lakukan tadi malam, gubernur menyampaikan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada tokoh-tokoh yang garis keras untuk menghentikan aksi demo, karena aksi demo pasti akan berujung anarkis,” kata Kapolri Tito Karnavian di Base Ops Lanus Silas Papare Jayapura, Rabu (4/9) pagi.

Lebih lanjut Kapolri menyampaikan, dalam aksi demo yang sering dilakukan, masyarakat hanya berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, tapi tidak membaca isi undang-undangnya.

“Tapi tolong dibaca pasal 6, disitu disebutkan bahwa tidak boleh menggangu ketertiban umum, tidak boleh manggangu hak asasi orang lain, harus mengindahkan etika dan moral serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau empat hal ini dilanggar, maka harus dilarang,”tegasnya.*

 


BACA JUGA

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sasar Pulau 3T di Perairan Utara Papua

Rabu, 08 Mei 2024 | 20:13 WIB

Sisi Lain Irjen Fakhiri di Mata Ajudan Pribadi, Terkenal Disiplin dan Tak Pilih Kasih

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:33 WIB

Klarifikasi Kepsek SMAN 2 Dogiyai Soal Pawai Kelulusan Siswanya Gunakan Atribut Bintang Kejora

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:08 WIB

Berhasil Lumpuhkan KKB di Pegubin, 11 Personel Polda Papua Terima Penghargaan Kapolri

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:31 WIB

OJK: Maret 2024 Total Aset Perbankan di Papua Capai Rp88,95 triliun

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:45 WIB
TERKINI

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyuplai Senjata KKB ke Kejari Wamena

14 Jam yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sasar Pulau 3T di Perairan Utara Papua

15 Jam yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Dana Hibah 2,5 Miliar Pembangunan Aula Sekolah Alkitab

15 Jam yang lalu

Sisi Lain Irjen Fakhiri di Mata Ajudan Pribadi, Terkenal Disiplin dan Tak Pilih Kasih

21 Jam yang lalu

Klarifikasi Kepsek SMAN 2 Dogiyai Soal Pawai Kelulusan Siswanya Gunakan Atribut Bintang Kejora

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com