A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Polda Papua Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka Penyerangan TNI dan Brimob di Expo | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Polda Papua Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka Penyerangan TNI dan Brimob di Expo

Rabu, 25 September 2019 | 04:04 WIB / Andy
Polda Papua Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka Penyerangan TNI dan Brimob di Expo Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal/Andy

JAYAPURA-Setelah memeriksa 733 orang yang ditahan karena aksi penyerangan terhadap aparat TNI-Polri di Expo Waena pada Senin (23/9) kemarin, Polda Papua akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, mengungkapkan, dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, lima orang diantaranya terlibat melakukan peyerangan dan penganiayaan terhadap anggota TNI atas nama Praka Zulkifli yang meninggal dunia dan enam orang anggota brimob mengalami luka serius.

"Setelah pemeriksaan terhadap 733 orang secara marathon oleh Direktorat reserse, maka Polda Papua akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima orang diantaranya terlibat melakukan penganiyaan terhadap anggota TNI dan Brimob yang sementara melakukan pengalaman di Expo Waena. Akibat penganiyaan itu, satu anggota TNI meninggal dan enam brimob mengalami luka serius," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, di media center Polda Papua, Selasa (24/9) malam.

Sementara dua orang lainnya kata Kamal, ditetapkan tersangka karena terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Kota Jayapura pada tanggal 19 dan 29 Agustus lalu."Dari pemeriksaan saksi-saksi, ternyata keduanya terlibat dalam demo tanggal 19 dan 29 Agustus lalu, sehingga keduanya langsung ditahan," jelasnya.

Saat ini ketujuh tersangka sementara ditahan di rumah tahanan polda papua untuk proses hukum selanjutnya."Lima orang dikenakan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan bersama-sama, sementara dua lainnya dikenakan pasal 106 KUHP. Mereka sudah ditahan untuk proses selanjutnya,"tandasnya.*

 

 

 


BACA JUGA

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:51 WIB

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:21 WIB

Bintang Kejora Berkibar, Malam Reggae yang Tak Terlupakan Bersama Lucky Dube Band

Rabu, 03 Desember 2025 | 19:22 WIB

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:02 WIB

Sentuhan Peduli Satgas Damai Cartenz: Pengobatan Gratis dan Pembagian Susu untuk Anak-Anak Intan Jaya

Rabu, 03 Desember 2025 | 03:58 WIB
TERKINI

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

13 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

14 Jam yang lalu

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkom Indonesia Hadirkan Pusat Data neuCentrIX di Jayapura Papua

14 Jam yang lalu

Semarak Color Run Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Ajak Masyarakat Peduli HIV/AIDS

22 Jam yang lalu

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com