MENU TUTUP

Majelis Hakim Ungkap Alasan Ahok Ceraikan Veronica

Rabu, 04 April 2018 | 20:03 WIB / rmol
Majelis Hakim Ungkap Alasan Ahok Ceraikan Veronica istimewa

WARTAPLUS - Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan, yakni adanya kehadiran orang ketiga. Veronica diketahui berselingkuh sejak 2010. Namun, Basuki baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika menangkap basah ada panggilan masuk ke ponsel Vero.

"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).

Kemudian pada 2016, Basuki mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Basuki.

"Saat ditanya melalui WA (Whatsapp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.

Selain itu juga terungkap Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan Whatsapp. "Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.

Pada Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian .

Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu. "Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 476 ribu.

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp 476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji. [net]


BACA JUGA

Komisaris Utama PT Pertamina Meninjau Kegiatan Hilir Migas di Papua Barat

Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:22 WIB

Pj Sekda Papua Ingatkan ASN Jangan Selingkuh di Kantor

Senin, 25 Januari 2021 | 08:03 WIB
Waduh

Selingkuh, Oknum Pimpinan Bank Dipolisikan

Senin, 20 Juli 2020 | 05:47 WIB

Kapolda Papua Hendaknya Mengambil Langkah Hukum Terkait Pernyatan Veronica Koman

Sabtu, 15 Februari 2020 | 23:33 WIB

Veronica Twunte: Hari Imlek Syukuri Berkat Tuhan

Kamis, 30 Januari 2020 | 11:50 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

6 Menit yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

6 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

6 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

13 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com