MENU TUTUP

Majelis Hakim Ungkap Alasan Ahok Ceraikan Veronica

Rabu, 04 April 2018 | 20:03 WIB / rmol
Majelis Hakim Ungkap Alasan Ahok Ceraikan Veronica istimewa

WARTAPLUS - Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan, yakni adanya kehadiran orang ketiga. Veronica diketahui berselingkuh sejak 2010. Namun, Basuki baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika menangkap basah ada panggilan masuk ke ponsel Vero.

"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).

Kemudian pada 2016, Basuki mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Basuki.

"Saat ditanya melalui WA (Whatsapp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.

Selain itu juga terungkap Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan Whatsapp. "Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.

Pada Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian .

Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu. "Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 476 ribu.

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp 476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji. [net]


BACA JUGA

Akibat Perselingkuhan, Komplotan KKB Serang Warga dan Bakar Bangunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:43 WIB

Komisaris Utama PT Pertamina Meninjau Kegiatan Hilir Migas di Papua Barat

Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:22 WIB

Pj Sekda Papua Ingatkan ASN Jangan Selingkuh di Kantor

Senin, 25 Januari 2021 | 08:03 WIB
Waduh

Selingkuh, Oknum Pimpinan Bank Dipolisikan

Senin, 20 Juli 2020 | 05:47 WIB

Kapolda Papua Hendaknya Mengambil Langkah Hukum Terkait Pernyatan Veronica Koman

Sabtu, 15 Februari 2020 | 23:33 WIB
TERKINI

Konflik Bersenjata di Papua Banyak Memakan Korban Jiwa

9 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Amankan Bandara Aminggaru Ilaga Saat Terjadi Kontak Senjata 

21 Jam yang lalu

Papua Yang Damai Dan Sejahtera,Ketua FKDM: Mari Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum 

1 Hari yang lalu

Satgas Damai Cartenz 2025 Sapa Mama Papua dan Anak-anak di Intan Jaya dalam Patroli Dialogis

2 Hari yang lalu

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com