MENU TUTUP

Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat

Minggu, 08 April 2018 | 21:08 WIB / rmol
Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat Net

WARTAPLUS - Kepolisian Italia telah menahan seorang mantan tukang pos yang dituduh telah secara sengaja menyembunyikan hingga hampir setengah ton paket dan surat.

Diberitakan Daily Mirror, mantan tukang pos yang tak disebutkan namanya itu sengaja menyimpan dan tidak mengirimkan paket maupun surat yang seharusnya diantarkannya kepada penerima surat lantaran merasa gajinya terlalu rendah.

Pria berusia 33 tahun itu diketahui mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai tukang pos sejak tahun lalu. Namun dia mengaku sudah tidak mengirimkan surat kepada penerimanya sejak tiga tahun sebelumnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus yang dianggap sebagai pencurian surat itu setelah mereka mendapati puluhan surat yang belum dibuka di kursi belakang mobil tersangka.

Mereka curiga setelah menghentikan mobil tersangka dalam sebuah operasi rutin di kota Turin. Polisi juga menemukan sebuah pisau lipat di dalam mobil tersangka.

Setelah penemuan puluhan surat di mobil itu, polisi memutuskan menggeledah tempat tinggal mantan tukang pos itu di Turin.

Di sana mereka menemukan tumpukan surat dan paket pos, berupa surat, tagihan bank, dan korespondensi pribadi hingga sebanyak 40 kotak. Diperkirakan ada ribuan surat yang tidak dikirimkan dalam kotak-kotak tersebut.

"Saya tidak dibayar dengan cukup sehingga saya memilih berhenti," kata tersangka dikutip dari laporan kepolisian.

Kasus penimbunan surat dan benda pos ini bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun ini saja, polisi telah menahan seorang mantan tukang pos yang juga menimbun surat tak terkirim di rumahnya di Vicenza. Pelaku adalah pria 56 tahun yang ditahan pada Januari lalu.

Polisi juga pernah menahan tukang pos di Sardinia yang telah menimbun hingga 400 kilogram surat yang tidak dikirimkan selama empat tahun.

Mencuri, menghancurkan, atau menyembunyikan surat maupun paket yang bukan miliknya di Italia termasuk dalam pelanggaran pidana yang dapat diancam dengan hukuman satu tahun penjara. [net]


BACA JUGA

Babinsa Pos Ramil Fawi Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

Senin, 15 April 2024 | 20:28 WIB

Dua Orang Luka Berat Akibat Terkena Sajam ODGJ di Jayawijaya

Minggu, 14 Januari 2024 | 08:19 WIB

Bantu Penurunan Stunting, Babinsa Fawi Bagikan Susu Kepada Ibu Hamil dan Anak anak

Rabu, 10 Januari 2024 | 18:51 WIB

Peduli Pendidikan, Babinsa Mengajar di SD Inpres Distrik Ilu Puncak Jaya

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:46 WIB

Babinsa Selalu Dihati Masyarakat Fawi

Senin, 01 Januari 2024 | 07:12 WIB
TERKINI

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

4 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

4 Jam yang lalu

Waspada Curah Hujan, Pemda Puncak Jaya Imbau Masyarakat Berhati hati Beraktivitas

4 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

17 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com