MENU TUTUP

Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat

Minggu, 08 April 2018 | 21:08 WIB / rmol
Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat Net

WARTAPLUS - Kepolisian Italia telah menahan seorang mantan tukang pos yang dituduh telah secara sengaja menyembunyikan hingga hampir setengah ton paket dan surat.

Diberitakan Daily Mirror, mantan tukang pos yang tak disebutkan namanya itu sengaja menyimpan dan tidak mengirimkan paket maupun surat yang seharusnya diantarkannya kepada penerima surat lantaran merasa gajinya terlalu rendah.

Pria berusia 33 tahun itu diketahui mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai tukang pos sejak tahun lalu. Namun dia mengaku sudah tidak mengirimkan surat kepada penerimanya sejak tiga tahun sebelumnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus yang dianggap sebagai pencurian surat itu setelah mereka mendapati puluhan surat yang belum dibuka di kursi belakang mobil tersangka.

Mereka curiga setelah menghentikan mobil tersangka dalam sebuah operasi rutin di kota Turin. Polisi juga menemukan sebuah pisau lipat di dalam mobil tersangka.

Setelah penemuan puluhan surat di mobil itu, polisi memutuskan menggeledah tempat tinggal mantan tukang pos itu di Turin.

Di sana mereka menemukan tumpukan surat dan paket pos, berupa surat, tagihan bank, dan korespondensi pribadi hingga sebanyak 40 kotak. Diperkirakan ada ribuan surat yang tidak dikirimkan dalam kotak-kotak tersebut.

"Saya tidak dibayar dengan cukup sehingga saya memilih berhenti," kata tersangka dikutip dari laporan kepolisian.

Kasus penimbunan surat dan benda pos ini bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun ini saja, polisi telah menahan seorang mantan tukang pos yang juga menimbun surat tak terkirim di rumahnya di Vicenza. Pelaku adalah pria 56 tahun yang ditahan pada Januari lalu.

Polisi juga pernah menahan tukang pos di Sardinia yang telah menimbun hingga 400 kilogram surat yang tidak dikirimkan selama empat tahun.

Mencuri, menghancurkan, atau menyembunyikan surat maupun paket yang bukan miliknya di Italia termasuk dalam pelanggaran pidana yang dapat diancam dengan hukuman satu tahun penjara. [net]


BACA JUGA

21 Puskesmas Biak Beri Layanan Integrasi Primer Kesehatan Warga

Minggu, 16 November 2025 | 07:27 WIB

Dinkes Biak Sebut Capaian Program CKG Sebesar 92 Persen

Selasa, 30 September 2025 | 05:33 WIB

Cek Kesehatan Gratis Untuk Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 30 September 2025 | 05:18 WIB

Memastikan Masyarakat Terjamin JKN Untuk Wujudkan Papua Sehat

Selasa, 23 September 2025 | 15:23 WIB

Pemkab Biak Tingkatkan Kepesertaan Warga Dalam Program JKN

Senin, 08 September 2025 | 08:35 WIB
TERKINI

Dorong Keluarga Berdaya, TP PKK Puncak Jaya Hadiri Rakerda I di Nabire

12 Jam yang lalu

BWS Papua Gelar Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Percepatan Irigasi Tahap 1 2025

12 Jam yang lalu

Kodim 1701/Jayapura Ditunjuk Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

19 Jam yang lalu

Tes Kemampuan Akademik Untuk Ukur Capaian Siswa

19 Jam yang lalu

BI Papua Dorong 22.730 Petani Muda Terapkan Teknologi Smart Farming

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com