MENU TUTUP

Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat

Minggu, 08 April 2018 | 21:08 WIB / rmol
Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat Net

WARTAPLUS - Kepolisian Italia telah menahan seorang mantan tukang pos yang dituduh telah secara sengaja menyembunyikan hingga hampir setengah ton paket dan surat.

Diberitakan Daily Mirror, mantan tukang pos yang tak disebutkan namanya itu sengaja menyimpan dan tidak mengirimkan paket maupun surat yang seharusnya diantarkannya kepada penerima surat lantaran merasa gajinya terlalu rendah.

Pria berusia 33 tahun itu diketahui mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai tukang pos sejak tahun lalu. Namun dia mengaku sudah tidak mengirimkan surat kepada penerimanya sejak tiga tahun sebelumnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus yang dianggap sebagai pencurian surat itu setelah mereka mendapati puluhan surat yang belum dibuka di kursi belakang mobil tersangka.

Mereka curiga setelah menghentikan mobil tersangka dalam sebuah operasi rutin di kota Turin. Polisi juga menemukan sebuah pisau lipat di dalam mobil tersangka.

Setelah penemuan puluhan surat di mobil itu, polisi memutuskan menggeledah tempat tinggal mantan tukang pos itu di Turin.

Di sana mereka menemukan tumpukan surat dan paket pos, berupa surat, tagihan bank, dan korespondensi pribadi hingga sebanyak 40 kotak. Diperkirakan ada ribuan surat yang tidak dikirimkan dalam kotak-kotak tersebut.

"Saya tidak dibayar dengan cukup sehingga saya memilih berhenti," kata tersangka dikutip dari laporan kepolisian.

Kasus penimbunan surat dan benda pos ini bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun ini saja, polisi telah menahan seorang mantan tukang pos yang juga menimbun surat tak terkirim di rumahnya di Vicenza. Pelaku adalah pria 56 tahun yang ditahan pada Januari lalu.

Polisi juga pernah menahan tukang pos di Sardinia yang telah menimbun hingga 400 kilogram surat yang tidak dikirimkan selama empat tahun.

Mencuri, menghancurkan, atau menyembunyikan surat maupun paket yang bukan miliknya di Italia termasuk dalam pelanggaran pidana yang dapat diancam dengan hukuman satu tahun penjara. [net]


BACA JUGA

Pemkab Biak Tingkatkan Kepesertaan Warga Dalam Program JKN

Senin, 08 September 2025 | 08:35 WIB

Pemkab Jayawijaya: Ada Beasiswa Kesehatan Rp22,1 Miliar 2025

Rabu, 03 September 2025 | 12:23 WIB

Bakti Sosial Freeport Untuk Kesehatan Mata, Gubernur Papua Tengah: Masyarakat Mendapat Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Telkomsel Raih Penghargaan Internasional dalam Program "Sambungkan Senyuman" Donasi Sepatu untuk Pelajar Papua

Jumat, 01 Agustus 2025 | 12:58 WIB

Logistik PSU Pilgub Papua Tiba di Jayapura, Ada 772.695 Surat Suara untuk 2.010 TPS

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:24 WIB
TERKINI

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

1 Jam yang lalu

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

1 Jam yang lalu

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

2 Jam yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

2 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

3 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com