MENU TUTUP

Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat

Minggu, 08 April 2018 | 21:08 WIB / rmol
Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat Net

WARTAPLUS - Kepolisian Italia telah menahan seorang mantan tukang pos yang dituduh telah secara sengaja menyembunyikan hingga hampir setengah ton paket dan surat.

Diberitakan Daily Mirror, mantan tukang pos yang tak disebutkan namanya itu sengaja menyimpan dan tidak mengirimkan paket maupun surat yang seharusnya diantarkannya kepada penerima surat lantaran merasa gajinya terlalu rendah.

Pria berusia 33 tahun itu diketahui mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai tukang pos sejak tahun lalu. Namun dia mengaku sudah tidak mengirimkan surat kepada penerimanya sejak tiga tahun sebelumnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus yang dianggap sebagai pencurian surat itu setelah mereka mendapati puluhan surat yang belum dibuka di kursi belakang mobil tersangka.

Mereka curiga setelah menghentikan mobil tersangka dalam sebuah operasi rutin di kota Turin. Polisi juga menemukan sebuah pisau lipat di dalam mobil tersangka.

Setelah penemuan puluhan surat di mobil itu, polisi memutuskan menggeledah tempat tinggal mantan tukang pos itu di Turin.

Di sana mereka menemukan tumpukan surat dan paket pos, berupa surat, tagihan bank, dan korespondensi pribadi hingga sebanyak 40 kotak. Diperkirakan ada ribuan surat yang tidak dikirimkan dalam kotak-kotak tersebut.

"Saya tidak dibayar dengan cukup sehingga saya memilih berhenti," kata tersangka dikutip dari laporan kepolisian.

Kasus penimbunan surat dan benda pos ini bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun ini saja, polisi telah menahan seorang mantan tukang pos yang juga menimbun surat tak terkirim di rumahnya di Vicenza. Pelaku adalah pria 56 tahun yang ditahan pada Januari lalu.

Polisi juga pernah menahan tukang pos di Sardinia yang telah menimbun hingga 400 kilogram surat yang tidak dikirimkan selama empat tahun.

Mencuri, menghancurkan, atau menyembunyikan surat maupun paket yang bukan miliknya di Italia termasuk dalam pelanggaran pidana yang dapat diancam dengan hukuman satu tahun penjara. [net]


BACA JUGA

Senyum Anak Yalimo Untuk Asa Baru di Yalimo

Senin, 10 Februari 2025 | 14:58 WIB

Pj Gubernur Papua Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Senin, 10 Februari 2025 | 14:17 WIB

Sentuhan Kemanusiaan: Tim Medis Satgas Tindak Ops Damai Cartenz 2025 Layani Warga Puncak Jaya

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:22 WIB

Tim Medis Satgas Ops Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Puncak Jaya

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:40 WIB

Dinkes Biak: Layanan kesehatan di puskesmas tetap buka di ujung tahun

Senin, 30 Desember 2024 | 22:59 WIB
TERKINI

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

18 Jam yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

20 Jam yang lalu

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

2 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

2 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

3 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com