MENU TUTUP

Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat

Minggu, 08 April 2018 | 21:08 WIB / rmol
Karena Gaji yang Minim, Tukang Pos di Italia Simpan Setengah Ton Surat Net

WARTAPLUS - Kepolisian Italia telah menahan seorang mantan tukang pos yang dituduh telah secara sengaja menyembunyikan hingga hampir setengah ton paket dan surat.

Diberitakan Daily Mirror, mantan tukang pos yang tak disebutkan namanya itu sengaja menyimpan dan tidak mengirimkan paket maupun surat yang seharusnya diantarkannya kepada penerima surat lantaran merasa gajinya terlalu rendah.

Pria berusia 33 tahun itu diketahui mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai tukang pos sejak tahun lalu. Namun dia mengaku sudah tidak mengirimkan surat kepada penerimanya sejak tiga tahun sebelumnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus yang dianggap sebagai pencurian surat itu setelah mereka mendapati puluhan surat yang belum dibuka di kursi belakang mobil tersangka.

Mereka curiga setelah menghentikan mobil tersangka dalam sebuah operasi rutin di kota Turin. Polisi juga menemukan sebuah pisau lipat di dalam mobil tersangka.

Setelah penemuan puluhan surat di mobil itu, polisi memutuskan menggeledah tempat tinggal mantan tukang pos itu di Turin.

Di sana mereka menemukan tumpukan surat dan paket pos, berupa surat, tagihan bank, dan korespondensi pribadi hingga sebanyak 40 kotak. Diperkirakan ada ribuan surat yang tidak dikirimkan dalam kotak-kotak tersebut.

"Saya tidak dibayar dengan cukup sehingga saya memilih berhenti," kata tersangka dikutip dari laporan kepolisian.

Kasus penimbunan surat dan benda pos ini bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun ini saja, polisi telah menahan seorang mantan tukang pos yang juga menimbun surat tak terkirim di rumahnya di Vicenza. Pelaku adalah pria 56 tahun yang ditahan pada Januari lalu.

Polisi juga pernah menahan tukang pos di Sardinia yang telah menimbun hingga 400 kilogram surat yang tidak dikirimkan selama empat tahun.

Mencuri, menghancurkan, atau menyembunyikan surat maupun paket yang bukan miliknya di Italia termasuk dalam pelanggaran pidana yang dapat diancam dengan hukuman satu tahun penjara. [net]


BACA JUGA

Logistik PSU Pilgub Papua Tiba di Jayapura, Ada 772.695 Surat Suara untuk 2.010 TPS

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:24 WIB

Jaga Ketahanan Fisik di Tengah Medan Tugas, Dokter Subsatgas Kesehatan Ops Damai Cartenz Periksa Kesehatan Personel di Yahukimo

Senin, 14 April 2025 | 07:50 WIB

Dinkes Papua Selatan Sediakan Rp18 miliar Untuk Pengobatan OAP

Rabu, 09 April 2025 | 06:05 WIB

Senyum Anak Yalimo Untuk Asa Baru di Yalimo

Senin, 10 Februari 2025 | 14:58 WIB

Pj Gubernur Papua Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Senin, 10 Februari 2025 | 14:17 WIB
TERKINI

Terlibat Kasus Pidana dan Disersi, Lima Anggota Polres Puncak Jaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

12 Jam yang lalu

Peringati Hari Anak Nasional, Pj Gubernur Papua Gandeng CSR Beri Bantuan di Sejumlah Sekolah

13 Jam yang lalu

Polri Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Pengkhianat, Keterlibatan dengan KKB Akan Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

13 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Yahukimo

13 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Luncurkan 999 Koperasi Merah Putih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com