JPU Hadirkan Ishak Hallatu Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor
MANOKWARI,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manowkari menghadirkan saksi Ishak Hallatu mantan Kepala Bappeda Setda Provinsi Papua Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Manokwari, Papua Barat, Rabu (21/2).
Kehadiran saksi Ishak Hallatu untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi lahan Moto Prix yang didakwa kepada terdakwa ES selaku Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat.
Hallatu bersaksi sebagai tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Papua Barat. Dimana saksi hanya menjelaskan keterkaitan saksi ke hadapan majelis hakim seputar tugas TAPD. Sebab pembahasan anggaran dirinya mengetahui hanya Rp 2 miliar untuk pembelian lahan untuk persiapan PON 2020.
Lanjut Hallatu, setelah saksi kembali dari tugas sebagai pelakasana tugas Bupati Teluk Bintuni 2015, ia mendapat laporan bahwa dana pembelian lahan sirkuit membekak dari Rp. 2 miliar, dan naik menjadi Rp 2,9 miliar lebih.
Pantauan awak media di ruang siding Tipikor, terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum. Sedangkan terdakwa lainnya ZA didampingi dua orang penasehat hukum.
Majelis hakim Aris S. Haryono, SH menanyakan seputar tugas TAPD dan dijelaskan oleh mantan Bappeda bahwa tugas membeli lahan tanah diusulkan melalui SKPD terkait dan TAPD tidak mengatur tentang pembelian tanah. Untuk sidang lanjutan pekan depan tanggal, Rabu (28/2) dengan agenda masih pemeriksaan saksi. [Albert]