wartaplus.com, SORONG-Tidak boleh ditiru, dua pelajar ini masing-masing YM (18 tahun) dan MR (17 tahun) menjadi terpidana perkara pertarungan dengan kekerasan atau pengemis di wilayah hukum Kota Sorong, Papua Barat.
Kapolsek Sorong Barat, AKP Isaac Hosio dalam jumpa persnya, Jumat (17/1).
Dimana pada Selasa (14/1) sekitar pukul 5.00 WIT dini hari subuh, korban RH melintas dari arah Tembok ber menuju pasar Boswesen Rufei. Tiba di depan hotel Waigo, YM, MR dan dua rekannya HT dan AA yang meminta minuman keras menghadang korban untuk meminta uang.
Selanjutnya korban menolak memberikan uang dan melaju dengan motor. YM dan MR kemudian mulai korban sambil membawa sebilah parang dan mengayunkan kearah korban hingga sekitar pelipis sebelah kirinya dan merampas HP, tas dan dompet milik korban.
"Tim opsnal yang mendapatkan laporan korban kemudian bergerak cepat mendapatkan perlindungan dari pasar Boswesen dengan ciri-ciri yang melengkapi korban. YM dan menggeledah sesuai dengan yang ditemukan dan menemukan HP milik korban. Dari pengembangan YM kemudian kami menemukan sesuai permintaan MR. MR kami amankan tanpa perlawanan di Tampa Garam. Sementara HT dan AA berstatus DPO, "terang Isaac.
Ditambahkan oleh Isaac, dari pemeriksaan awal kedua penelitian yang masih berstatus aktif pelajar itu melakukan aksi pembegalan sering kali untuk mendapatkan uang membeli miras.
Kedua kejahatan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Isaac juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan waktu untuk beraktifitas.
"Kami juga meningkatkan patroli di jam-jam rawan mulai setengah 12 malam sampai jam setengah lima pagi," tambah Isaac. *