MENU TUTUP

Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektar di Perbatasan RI-PNG

Minggu, 02 Februari 2020 | 14:09 WIB / Cholid
Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektar di Perbatasan RI-PNG Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono saat mencabut pohon ganja siap panen/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Ladang Ganja seluas satu hektar ditemukan kepolisian Resor Keerom di wilayah perbatasan RI-PNG, tepatnya di Dusun Kali Lapar 1 Kampung Kali Mo Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (1/2).

Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil menyita sedikitnya 110 batang pohon ganja berbagai ukuran untuk dijadikan barang bukti.

Selain mengamankan ratusan pohon ganja, LS pria 48 tahun yang diketahui pemilik dari ladang itu pun berhasil diciduk tanpa perlawanan di rumahnya.

Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko Mujiono menjelaskan penggeledahan ladang ganja itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga.

"Temuan ini hasil dari pengembangan serta laporan masyarakat yang kami terima," singkatnya, Minggu (2/2)

Baktiar menjelaskan dalam proses penggeledahan itu pun memakan waktu cukup lama dan menempuh medan yang cukup sulit, mengingat ladang ganja itu berada di perbukitan jauh dari perkampungan penduduk.

"Kami libatkan 65 personil medannya lumayan sulit saat hendak menjangkau lokasi ladang itu, namun kami tidak menemukan kendala selama perjalanan," terangnya.

Dia menambahkan, saat ini kasus temuan ganja itu dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres Keerom, dimana pelaku yang diketahui merupakan pemilik ladang serta barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap LS. Selain itu ada satu nama lainnya yang kami kantongi identitas, diduga orang tersebut juga terlibat dalam kasus ini," bebernya.

Baktiar menduga wilayah Waris masih banyak terdapat ladang ganja, mengingat daerah tersebut berbatasan langsung dengan Negara PNG.

"Ini satu dari sekian banyak ladang ganja yang kami temuan, dugaan masih banyak lagi ladang ganja di sana. Namun kami akan tetap membangun komunikasi dengan masyarakat setempat mengingat ganja merupakan ancaman," duganya.

Mantan Wadir Narkoba Polda Papua ini pun menjelaskan atas perbuatannya LS disangkakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah.**


BACA JUGA

Satgas TNI Yonif 126/KC Temukan Ladang Ganja Seluas 400 Meter di Perbatasan RI-PNG

Kamis, 19 Mei 2022 | 14:37 WIB

Jalin Sinergitas Kapolres Keerom Kunjungi Sejumlah Pos Pamtas TNI di Wilayahnya

Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:05 WIB

Kapolres Keerom Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasat Intel

Jumat, 05 Maret 2021 | 20:23 WIB

Ukur Kepuasan Masyarakat Atas Layanan Kinerja, Tim Puslitbang Sambangi Polres Keerom

Selasa, 02 Maret 2021 | 18:42 WIB

Sembunyikan Narkotika di Paha, Malah Keciduk Petugas di Perbatasan RI- PNG

Senin, 01 Februari 2021 | 17:14 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

3 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

3 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

10 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

11 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com