MENU TUTUP

Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 12 Februari 2020 | 14:08 WIB / Andi Riri
Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup Serda Wahyu terbukti jual amunisi akhirnya dipecat dan dipenjara seumur hidup/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti menjual ribuan amunisi kepada warga sipil. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/2) kemarin, tiga anggota TNI penjual amunisi dijatuhi hukuman berbeda beda. Hal ini merujuk pada berkas perkara pidana yang dibagi menjadi dua berkas

Persidangan untuk terdakwa Serda Wahyu Insyafadi dipimpin oleh hakim ketua Letkol sus Muhamad Idris yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan di pecat dari dinas militer. Dimana berdasarkan fakta persidangan, Serda Wahyu terbukti menjual 2.631 butir amunisi sebanyak tiga kali penjulan dengan keuntungan sebesar Rp34 Juta

Sedangkan persidangan untuk terdakwa Pratu Okto Maure dan Pratu Elias Waromi di pimpin hakim ketua Letkol Sus Erwin Sulistiono.

Pratu Okto selain dipecat secara tidak hormat dari dinas militer, juga dijatuhkan sanksi pidana penjara 10 tahun. Sedangkan Pratu Elias Waromi selain dipecat  juga dijatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Atas putusan hakim tersebut, ketiga terpidana belum menerima dan mengatakan masih pikir pikir. Sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan

Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris menyatakan Wahyu terbukti bersalah karena telah mengambil ribuan amunisi dari gudang milik brigade infanteri 20 Ima Jaya Keramo (ijk) Timika. "Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi di satuan tersebut," ungkap Hakim Muhammad 

Dia menjelaskan, Wahyu mengambil amunisi sebanyak tiga kali dari Juni 2018 hingga Juli 2019. Tahap pertama 671 butir amunisi, 760 butir amunisi dan 1.200 butir amunisi dari gudang. Semua amunisi dengan kaliber 5,56 milimeter.

Sedangkan Okto yang juga bertugas di Brigif 20 IJK Timika pun menerima amunisi tersebut dari Wahyu dan menjualnya ke salah seorang warga bernama Jefri Albinus Bees. Satu amunisi seharga  Rp100.000. 

Jefri pun memberikan sekitar 600 butir amunisi ke rekannya yang bernama Moses Gwijangge.**


BACA JUGA

Pangdam Cenderawasih Pimpin Sertijab Danrem 172/PWY

Kamis, 17 April 2025 | 07:21 WIB

Pangdam Cenderawasih Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 639 Personel

Selasa, 08 April 2025 | 17:31 WIB
Prajurit TNI Gugur

TPNPB Bertanggungjawab Atas Tertembaknya Prada Fuad, Sugapa Akan Diserang

Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:11 WIB

Pangdam Cenderawasih Lantik 216 Bintara TNI AD TA 2024 (OV) TA 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 | 08:12 WIB

Polri dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Serangan KKB di Distrik Anggruk

Minggu, 23 Maret 2025 | 18:06 WIB
TERKINI

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

2 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

3 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

21 Jam yang lalu

Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

22 Jam yang lalu

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com