MENU TUTUP

Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 12 Februari 2020 | 14:08 WIB / Andi Riri
Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup Serda Wahyu terbukti jual amunisi akhirnya dipecat dan dipenjara seumur hidup/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti menjual ribuan amunisi kepada warga sipil. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/2) kemarin, tiga anggota TNI penjual amunisi dijatuhi hukuman berbeda beda. Hal ini merujuk pada berkas perkara pidana yang dibagi menjadi dua berkas

Persidangan untuk terdakwa Serda Wahyu Insyafadi dipimpin oleh hakim ketua Letkol sus Muhamad Idris yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan di pecat dari dinas militer. Dimana berdasarkan fakta persidangan, Serda Wahyu terbukti menjual 2.631 butir amunisi sebanyak tiga kali penjulan dengan keuntungan sebesar Rp34 Juta

Sedangkan persidangan untuk terdakwa Pratu Okto Maure dan Pratu Elias Waromi di pimpin hakim ketua Letkol Sus Erwin Sulistiono.

Pratu Okto selain dipecat secara tidak hormat dari dinas militer, juga dijatuhkan sanksi pidana penjara 10 tahun. Sedangkan Pratu Elias Waromi selain dipecat  juga dijatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Atas putusan hakim tersebut, ketiga terpidana belum menerima dan mengatakan masih pikir pikir. Sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan

Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris menyatakan Wahyu terbukti bersalah karena telah mengambil ribuan amunisi dari gudang milik brigade infanteri 20 Ima Jaya Keramo (ijk) Timika. "Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi di satuan tersebut," ungkap Hakim Muhammad 

Dia menjelaskan, Wahyu mengambil amunisi sebanyak tiga kali dari Juni 2018 hingga Juli 2019. Tahap pertama 671 butir amunisi, 760 butir amunisi dan 1.200 butir amunisi dari gudang. Semua amunisi dengan kaliber 5,56 milimeter.

Sedangkan Okto yang juga bertugas di Brigif 20 IJK Timika pun menerima amunisi tersebut dari Wahyu dan menjualnya ke salah seorang warga bernama Jefri Albinus Bees. Satu amunisi seharga  Rp100.000. 

Jefri pun memberikan sekitar 600 butir amunisi ke rekannya yang bernama Moses Gwijangge.**


BACA JUGA

Di Boven Digoel, Kasad  Resmikan TNI Manunggal Air dan Bagikan Bansos

Rabu, 13 November 2024 | 20:42 WIB

Babinsa Wamena Latih Pramuka SMA Kristen Biji Sesawi

Jumat, 01 November 2024 | 13:40 WIB

Tunjukkan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat, Satgas 641/Bru Bantu Perbaikan Saluran Air di Distrik Kelila

Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:18 WIB

TNI Bagikan Puluhan Sandal, Susu dan Makanan Untuk Anak-Anak Papua di Kampung Ekanom

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:47 WIB

Aparat TNI Temukan Ganja  di Perbatasan Indonesia-PNG

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:49 WIB
TERKINI

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

8 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

8 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

15 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com