MENU TUTUP

Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 12 Februari 2020 | 14:08 WIB / Andi Riri
Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup Serda Wahyu terbukti jual amunisi akhirnya dipecat dan dipenjara seumur hidup/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti menjual ribuan amunisi kepada warga sipil. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/2) kemarin, tiga anggota TNI penjual amunisi dijatuhi hukuman berbeda beda. Hal ini merujuk pada berkas perkara pidana yang dibagi menjadi dua berkas

Persidangan untuk terdakwa Serda Wahyu Insyafadi dipimpin oleh hakim ketua Letkol sus Muhamad Idris yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan di pecat dari dinas militer. Dimana berdasarkan fakta persidangan, Serda Wahyu terbukti menjual 2.631 butir amunisi sebanyak tiga kali penjulan dengan keuntungan sebesar Rp34 Juta

Sedangkan persidangan untuk terdakwa Pratu Okto Maure dan Pratu Elias Waromi di pimpin hakim ketua Letkol Sus Erwin Sulistiono.

Pratu Okto selain dipecat secara tidak hormat dari dinas militer, juga dijatuhkan sanksi pidana penjara 10 tahun. Sedangkan Pratu Elias Waromi selain dipecat  juga dijatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Atas putusan hakim tersebut, ketiga terpidana belum menerima dan mengatakan masih pikir pikir. Sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan

Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris menyatakan Wahyu terbukti bersalah karena telah mengambil ribuan amunisi dari gudang milik brigade infanteri 20 Ima Jaya Keramo (ijk) Timika. "Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi di satuan tersebut," ungkap Hakim Muhammad 

Dia menjelaskan, Wahyu mengambil amunisi sebanyak tiga kali dari Juni 2018 hingga Juli 2019. Tahap pertama 671 butir amunisi, 760 butir amunisi dan 1.200 butir amunisi dari gudang. Semua amunisi dengan kaliber 5,56 milimeter.

Sedangkan Okto yang juga bertugas di Brigif 20 IJK Timika pun menerima amunisi tersebut dari Wahyu dan menjualnya ke salah seorang warga bernama Jefri Albinus Bees. Satu amunisi seharga  Rp100.000. 

Jefri pun memberikan sekitar 600 butir amunisi ke rekannya yang bernama Moses Gwijangge.**


BACA JUGA

Danlanud Silas Papare Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-78 TNI Angkatan Udara

Selasa, 23 April 2024 | 06:46 WIB

Pemuda Katolik Dorong Penanganan Kasus Penyiksaan Oknum Aparat Terhadap Warga

Selasa, 09 April 2024 | 20:46 WIB

Baku Tembak Aparat Keamanan dan KKB, Bocah Tak Berdosa Tewas Tertembak

Senin, 08 April 2024 | 19:49 WIB

Dua Anak Jadi Korban Dalam Kontak Tembak Brimob Dengan KKB di Intan Jaya 

Senin, 08 April 2024 | 18:11 WIB
Video

Demo Untuk Warga Sipil Yang Disiksa Dalam Drum, Pendemo Dibubarkan Dengan Tembakan Gas Air Mata

Selasa, 02 April 2024 | 08:51 WIB
TERKINI

TP-PKK Papua Tengah Borong Piala di Acara HUT HKG-PKK di Solo

1 Jam yang lalu

Kemendagri Apresiasi Kinerja Ribka Haluk Pimpin Provinsi Papua Tengah

1 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

1 Hari yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com