MENU TUTUP

Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 12 Februari 2020 | 14:08 WIB / Andi Riri
Jual Ribuan Amunisi, Oknum TNI Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup Serda Wahyu terbukti jual amunisi akhirnya dipecat dan dipenjara seumur hidup/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti menjual ribuan amunisi kepada warga sipil. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/2) kemarin, tiga anggota TNI penjual amunisi dijatuhi hukuman berbeda beda. Hal ini merujuk pada berkas perkara pidana yang dibagi menjadi dua berkas

Persidangan untuk terdakwa Serda Wahyu Insyafadi dipimpin oleh hakim ketua Letkol sus Muhamad Idris yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan di pecat dari dinas militer. Dimana berdasarkan fakta persidangan, Serda Wahyu terbukti menjual 2.631 butir amunisi sebanyak tiga kali penjulan dengan keuntungan sebesar Rp34 Juta

Sedangkan persidangan untuk terdakwa Pratu Okto Maure dan Pratu Elias Waromi di pimpin hakim ketua Letkol Sus Erwin Sulistiono.

Pratu Okto selain dipecat secara tidak hormat dari dinas militer, juga dijatuhkan sanksi pidana penjara 10 tahun. Sedangkan Pratu Elias Waromi selain dipecat  juga dijatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Atas putusan hakim tersebut, ketiga terpidana belum menerima dan mengatakan masih pikir pikir. Sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan

Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris menyatakan Wahyu terbukti bersalah karena telah mengambil ribuan amunisi dari gudang milik brigade infanteri 20 Ima Jaya Keramo (ijk) Timika. "Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi di satuan tersebut," ungkap Hakim Muhammad 

Dia menjelaskan, Wahyu mengambil amunisi sebanyak tiga kali dari Juni 2018 hingga Juli 2019. Tahap pertama 671 butir amunisi, 760 butir amunisi dan 1.200 butir amunisi dari gudang. Semua amunisi dengan kaliber 5,56 milimeter.

Sedangkan Okto yang juga bertugas di Brigif 20 IJK Timika pun menerima amunisi tersebut dari Wahyu dan menjualnya ke salah seorang warga bernama Jefri Albinus Bees. Satu amunisi seharga  Rp100.000. 

Jefri pun memberikan sekitar 600 butir amunisi ke rekannya yang bernama Moses Gwijangge.**


BACA JUGA

TNI-Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim Yahukimo dan Pembunuhan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

Selasa, 17 Juni 2025 | 05:15 WIB

Anggota Kodim 1715/Yahukimo Tewas Ditembak Organisasi Papua Merdeka 

Senin, 16 Juni 2025 | 15:46 WIB

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:21 WIB
Pendeta 8 Bulan Mengungsi

Konflik Bersenjata TNI-Polri dan TPNPB: Masyarakat Sipil Harus Dilindungi

Senin, 26 Mei 2025 | 08:29 WIB

18 Anggota OPM Tewas Dalam Operasi Penindakan, Jubir TPNPB: Itu Tidak Benar dan Ada Mayat Dipasang Bom

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:50 WIB
TERKINI

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

7 Jam yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

7 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

12 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

12 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com