Satuan Lantas Polres Jayawijaya Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009
WAMENA,wartaplus.com-Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya melaksanakan sosialisasi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertempat di Aula Yan Benhard Reba, Jalan Safri Darwin Wamena, Kamis (13/2) pagi.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin Buton, SH bersama Kaur Bin Ops Ipda Nunut Simanjuntak, S.Tr.K kepada para pengusaha bengkel di Kota Wamena.
Kasat Lantas menyatakan bahwa pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang bekerja di bengkel maupun variasi karena yang selama ini ditemukan saat razia motor curian sudah berubah bentuk dan pasti melalui bengkel serta merubah warna kendaraan melalui variasi stiker motor.
"Kami himbau kepada mereka untuk bersama-sama, bekerja sama menjadi agen-agwn kepolisian di masyarakat apabila ada kendaraan yang dicurigai mau merubah kendaraan wajib melaporkan kepada kami supaya kami bisa respon cepat dan menindak lanjuti apakah motor tersebut adalah motor curian atau bukan,"tutur Kasat Lantas.
Kasat juga menambahkan bahwa dalam sosialisasi tersebut ada salah seorang pemilik bengkel menanyakan ada pemilik motor yang menaruh motor di bengkel cukup lama hingga dua tahun sehingga pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap motor-motor tersebut.
"Hingga saat ini kurang lebih 32 unit motor curian yang telah kami kembalikan kepada pemiliknya dari 1.121 kendaraan yang terjaring razia dan saat ini kami masih melakukan identifikasi terhadap semua kendaraan yang ada untuk selanjutnya kami siarkan melalui media cetak maupun elektronik,"imbuh Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menyampaikan kendala yang dihadapi pihaknya ada motor curian yang ditemukan namun pemilik kendaraan sudah tidak bisa dihubungi seperti bapak Karlos Wenda yang sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.*