Gubernur Lantik Dua Anggota Pansel Dari Utusan MRP-PB dan Kejati Papua Barat
MANOKWARI, wartaplus.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan kembali melantik dua anggota panitia seleksi (Pansel) calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus, Senin (17/2) lalu.
Dua anggota pansel yang dilantik yakni dari unsur adat Yohan A. Warijo dari lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP PB), dan utusan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Eryana Ganda Nugraha, SH., MH.
Kedua nama ini merupakan usulan pengganti dari dua nama yang sebelumnya sudah dilantik yakni Maxsi Nelson Ahoren dan Kejati Papua, Musafir, namun secara khusus untuk Maxsi Nelson Ahoren karena merupakan ketua MRP PB, maka diganti.
Dominggus melantik Warijo dan Nugraha untuk menjadi anggota Pansel dalam tahapan seleksi anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, pergantian anggota pansel ini mengingat tahapan seleksi sangat mendesak.
Untuk itu, Dominggus berharap kedua anggota Pansel ini bisa bekerja dengan tiga anggota Pansel lainnya yang sudah dilantik lebih dulu. Agar dalam melaksanakan tugas dapat sesuai mekanisme berdasarkan prinsip asas, jujur, adil demokratis, efisien, keterbukaan dan bertanggung jawab.
Dasar dari pelantikan anggota pansel ini berdasarkan Undang-undang UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua atas perubahan UU No 35 tahun 2008 tentang Otsus Papua dan Papua Barat.
Dikatakan Gubernur bahwa bunyi dari Pasal 6 ayat 2 telah mengamanatkan bahwa anggota DPR yang dipilih berdasarkan perundang-undangan dan diangkat berdasarkan putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009.
"MK berkesimpulan didalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sepanjang frasa berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah inkonstitusional kecuali frasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang artikan Perdasus" ungkap Dominggus
Kemudian berdasarkan Perdasus Nomor 4 tahun 2019 tanggal 20 Agustus 2019 dan lembaran daerah tahun 2019 Nomor 4 dan tambahan lembaran daerah Provinsi Papua Barat Nomor 94 Pasal 20 tentang anggota Pansel sebanyak 5 orang yang terdiri dari lima unsur yakni Akademisi, Pers, Kejaksaan, Pemerintah, dan Masyarakat Adat.
Tahapan seleksi anggota DPR Otsus ini sudah berjalan mulai dari kabupaten, kota melalui panitia penjaringan dan telah menghasilkan 33 nama calon dan sudah dikirim ke pansel provinsi.**