Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Pegawai RSUD Jayapura Terancam 20 Tahun Penjara
JAYAPURA, wartaplus.com – Tersangka pembunuh dan pemerkosa pegawai RSUD Jayapura terancam pidana penjara 20 tahun atas perbuatannya.
AKD (16), tersangka yang masih berstatus pelajar itu diketahui tak hanya memperkosa dan membunuh korban, namun juga memggasak barang barang milik korban di rumahnya di BTN Organda Padang Bulan Abepura, Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi, Rabu (26/2) malam
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat memberikan keterangan pers Sabtu (29/2) siang menyebutkan, pelaku dijerat pasal 339 KUHP sub pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP.
"Pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku, namun mengingat pelaku masih di bawah umur maka kami berlakukan Undang-undang peradilan anak," bebernya.
Sementara itu diketahui AKD (16) ditangkap di sekolahnya kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (28/2) siang. Ini setelah tim gabungan melakukan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus temuan mayat wanita berusia 48 tahun dengan kondisi tanpa mengenakan busana dirumahnya di Komplek Organda Padang Bulan, Rabu (26/2) malam.**