MENU TUTUP

Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Pegawai RSUD Jayapura Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:52 WIB / Cholid
Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Pegawai RSUD Jayapura Terancam 20 Tahun Penjara Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (Tengah) saat menggelar press release di Mapolresta Jayapura Kota.

JAYAPURAwartaplus.com – Tersangka pembunuh dan pemerkosa pegawai RSUD Jayapura terancam pidana penjara 20 tahun atas perbuatannya.

AKD (16), tersangka yang masih berstatus pelajar itu diketahui tak hanya memperkosa dan membunuh korban, namun juga memggasak barang barang milik korban di rumahnya di BTN Organda Padang Bulan Abepura, Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi, Rabu (26/2) malam

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat memberikan keterangan pers Sabtu (29/2) siang menyebutkan, pelaku dijerat pasal 339 KUHP sub pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP.

"Pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku, namun mengingat pelaku masih di bawah umur maka kami berlakukan Undang-undang peradilan anak," bebernya. 

Sementara itu diketahui AKD (16) ditangkap di sekolahnya kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (28/2) siang. Ini setelah tim gabungan melakukan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus temuan mayat wanita berusia 48 tahun dengan kondisi tanpa mengenakan busana dirumahnya di Komplek Organda Padang Bulan, Rabu (26/2) malam.**

 

 

 


BACA JUGA

Meja dan Kursi Bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Dibuang Warga ke Sungai

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:10 WIB

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Jayapura Diciduk Polisi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:53 WIB

Terungkap, Pelaku Rudapaksa IRT di Abepura Sudah Mengintai Rumah Korban Beberapa Hari Sebelumnya

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:40 WIB

Polisi Amankan 9 Orang Pendemo Kedapatan Bawa Sajam dan Mabuk

Selasa, 20 September 2022 | 16:39 WIB

Remaja Ini Perkosa Keluarga Dekatnya Yang Masih Dibawah Umur

Selasa, 14 Juli 2020 | 17:16 WIB
TERKINI
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

2 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

5 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

5 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

14 Jam yang lalu

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com