MENU TUTUP

Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Pegawai RSUD Jayapura Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:52 WIB / Cholid
Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Pegawai RSUD Jayapura Terancam 20 Tahun Penjara Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (Tengah) saat menggelar press release di Mapolresta Jayapura Kota.

JAYAPURAwartaplus.com – Tersangka pembunuh dan pemerkosa pegawai RSUD Jayapura terancam pidana penjara 20 tahun atas perbuatannya.

AKD (16), tersangka yang masih berstatus pelajar itu diketahui tak hanya memperkosa dan membunuh korban, namun juga memggasak barang barang milik korban di rumahnya di BTN Organda Padang Bulan Abepura, Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi, Rabu (26/2) malam

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat memberikan keterangan pers Sabtu (29/2) siang menyebutkan, pelaku dijerat pasal 339 KUHP sub pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP.

"Pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku, namun mengingat pelaku masih di bawah umur maka kami berlakukan Undang-undang peradilan anak," bebernya. 

Sementara itu diketahui AKD (16) ditangkap di sekolahnya kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (28/2) siang. Ini setelah tim gabungan melakukan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus temuan mayat wanita berusia 48 tahun dengan kondisi tanpa mengenakan busana dirumahnya di Komplek Organda Padang Bulan, Rabu (26/2) malam.**

 

 

 


BACA JUGA

Meja dan Kursi Bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Dibuang Warga ke Sungai

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:10 WIB

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Jayapura Diciduk Polisi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:53 WIB

Terungkap, Pelaku Rudapaksa IRT di Abepura Sudah Mengintai Rumah Korban Beberapa Hari Sebelumnya

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:40 WIB

Polisi Amankan 9 Orang Pendemo Kedapatan Bawa Sajam dan Mabuk

Selasa, 20 September 2022 | 16:39 WIB

Remaja Ini Perkosa Keluarga Dekatnya Yang Masih Dibawah Umur

Selasa, 14 Juli 2020 | 17:16 WIB
TERKINI

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

6 Jam yang lalu

Mathius Fakhiri Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Papua

7 Jam yang lalu

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

11 Jam yang lalu

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

1 Hari yang lalu

MRP Kecam Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com