Inilah Pemimpin KPID Papua Periode 2019-2022
JAYAPURA , wartaplus-Setelah melalui rapat pleno pertama dalam keputusan dan persetujuan melalui pemilihan suara terbanyak, akhirnya memilih Rusni Abaidata, SH. menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua dan Eveerth Zacharias Joumilena sebagai Wakil Ketua KPID Papua.
Setelah terpilih melalui suara terbanyak, setelah sebelumnya dalam putaran pertama memiliki poin yang sama tiga suara dan memenangkan pemilihan berikutnya hingga akhirnya Rusni Abaidata terpilih. Rapat pleno dilakukan di Kantor KPID Provinsi Papua di Kompleks Ruko Entrop, Kota Jayapura, Rabu, 4 Maret 2020.
Selain pemilihan Ketua KPID Provinsi Papua dan Wakil Ketua KPID Provinsi Papua, rapat pleno pertama ini juga berhasil memilih dan menetapkan Koordinator Bidang Kelembagaan, Melkias Mansoben, S.Pi., dengan Anggota, Eveerth Joumilena. Dilanjutkan memilih dna menetapkan Koordinator Bidang Perijinan, Iwan Solehudin, S.Sos., bersama Anggotanya, Rusni Abaidata, SH., dan Liboria G. Atek. S.Sos, M.Si. Selanjutnya, Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dr. Nahria, S.Sos, M.Si., bersama Anggotanya, Jefri Simanjuntak.
Salinan surat penetapan ini, akan disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua, Ketua MRP, Ketua DPR Papua, Sekda Papua, Ketua KPID Pusat RI, para asisten Setda Papua, pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Papua, anggota KPID Provinsi Papua, Sekretaris KPID Provinsi Papua dan arsip.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Rusni Abaidata mengatakan, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
“Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran, sehingga kedepan KPID Papua akan melakukan tugasnya mengawasi konten siaran televisi dan radio secara lebih professional dan terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi dengan masyarakat dan semua pihak terkait,” jelasnya.
Dikatakan, tugas dan wewenang secara jelas KPID telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga apa yang menjadi fungsi dan tugas kewenangan lembaga Negara ini akan kita mengacu kepada aturan tersebut.
Sementara itu, Waki Ketua KPID Papua, Eveerth Zacharias. Joumilena menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rekan – rekan KPID Papua untuk nantinya dapat bersama – sama menjalankan tugas dan fungsi lembaga ini di Bumi Cenderawasih.
“Terimakasih atas kesempatan menjadi Wakil Ketua KPID Papua, mungkin hal ini baru, namun saya tetap percaya dengan dukungan dan kebersamaan kita bersama dapat menjalankan amanat Negara sesuai regulasi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” lanjutnya.
Dirinya mengajak, adanya peran serta masyarakat bersama – sama KPID Papua ikut mengawasi semua konten – konten penyiaran baik radio dan televisi, sebagaimana pesan Bapak Sekda Papua saat pelantikan, yakni untuk nantinya KPID Papua dapat menerima saran dan aduhan serta menindaklanjuti kritik dan pengaduan terkait penyiaran.
"Karena itu, penyiaran harus tetap sesuai kode etik dan bisa menghasilkan konten - konten yang mendidik dan mencerdaskan serta membangun kepentingan bangsa dan Negara Indonesia," tandasnya.
KPID Papua sebelumnya telah dilantik bersama dengan Komisi Informasi (KI) Papua pda Kamis, 27 Februari 2020 di salah satu hotel di Kota Jayapura oleh Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinaen, atas nama Gubernur Papua, Lukas Enembe. *