Surat Himbauan Wali Kota Terkait Virus Corona Untuk Warga Kota Jayapura
JAYAPURA,wartaplus.com-Surat himbauan yang ditandatangani Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM berkenaan dengan perpindahan penyebaran penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) di Indonesia dengan penetapan Status Bencana Nasional (Bencana non alam) oleh Presiden Republik Indonesia, dan penetapan status Covid-19 sebagai Pandemi Global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Rapat Walikota dan Forkompinda Kota Jayapura bersama pimpinan rumah sakit, instansi vertikal, pimpinan lembaga misi dan pimpinan organisasi swasta dan dunia usaha pada tanggal 16 Maret 2020, maka dihimbau hal-hal berikut:
1. Sesuai visi dan misi Kota Jayapura bagi masyarakat Kota Jayapura adalah orang Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, maka lakukan seruan, doa dan puasa pribadi, di keluarga dan tempat ibadah agar terhindar dari bahaya Virus Corona yang menantang kehidupan manusia;
2. Kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar dapat melakukan lebih awal secara mandiri untuk diri sendiri dan keluarga melalui:
a. Tidak panik dan tidak memuat berita media sosial yang belum tentu benar (tipuan), tetapi tetap dalam kewaspadaan;
b. Membiasakan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan cairan antiseptik sebelum dan sesudah melakukan aktivitas;
c. Meningkatkan daya tahan tubuh (imunitas) melalui asupan makanan bergizi, cukup yang memadai dan olah raga yang cukup;
d. Menghindari sentuh tubuh secara langsung seperti berjabat tangan atau berciuman;
e. Memeriksakan kesehatan diri ke layanan kesehatan terdekat jika ada flu, batuk, pilek, sesak napas, demam dan diare serta harus menggunakan masker;
f. Mengisolasikan diri di rumah selama 14 hari apabila pulang dari bepergian keluar daerah dan atau bagi masyarakat dari luar daerah yang masuk ke Kota Jayapura;
g. Tidak melakukan kegiatan di tempat keramaian seperti Mall, supermarket dan fasilitas umum, jika tidak ada kepentingan yang urgent dan mendesak;
h. Kepada orang tua diminta untuk menjelaskan bahaya virus corona serta mengawasi anak-anaknya untuk tidak bermain diluar rumah dan atau ditempat keramaian;
i. Menjaga dan memastikan agar rumah dan pekarangan dalam kondisi bersih dan sehat; Tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan massa yang banyak, baik di dalam ruangan maupun di area terbuka seperti lapangan, jalanan, pantai dan tempat rekreasi karena beresiko penyebaran virus corona tersebut;
Pemerintah Kota dan Stakeholders terkait melakukan sosialisasi dan informasi tentang Virus Corona kepada warga masyarakat di wilayah Kota Jayapura baik terpisah maupun terintegrasi melalui media massa, media elektronik dan media sosial serta fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan Praktek mandiri);
5. Jajaran Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit untuk tetap melakukan pelayanan kesehatan sebagaimana biasanya, dengan tetap memperhatikan dan menggunakan alat pelindung diri (APD);
6. Diminta kepada pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan, PT. Angkasapura l, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Jayapura, PT. Pelindo dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk memaksimalkan ketersediaan peralatan atau fasilitas seperti alat pengukur suhu tubuh dan lainnya serta memperketat pemeriksaan kepada setiap orang yang masuk ke Kota Jayapura melalui Bandar Udara Sentani maupun Pelabuhan Laut Jayapura dan Pos Lintas Batas Negara Skouw serta menyediakan ruang isolasi sementara sesuai SOP yang telah ditetapkan;
7. Diminta kepada seluruh pimpinan Apotik untuk tidak menaikkan harga tinggi dan tidak melakukan penimbunan berupa masker, cairan antiseptik dan sejenisnya serta membatasi setiap pembelian oleh konsumen dengan jumlah paling banyak 2 (dua) pcs;
8. Diminta kepada Distributor dan pimpinan Mall, Hipermart, Supermarket dan Toko agar tidak menaikkan harga untuk jenis barang tertentu dan tidak melakukan penimbunan barang di gudang, terutama sembilan bahan pokok agar memastikan ketersediaannya dan dapat dijangkau oleh masyarakat Kota Jayapura. 3. 4.
9. Diminta kepada semua pimpinan Hotel untuk melakukan pengukuran suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh bagi setiap tamu hotelnya dan menyediakan satu ruang isolasi sementara serta peralatan cairan antiseptik ditempat tertentu dan melakukan desinfeksi secara berkala;
10. Diminta kepada semua pengelola fasilitas umum dan fasilitas sosial agar melakukan desinfeksi secara berkala;
11. Diminta kepada semua pimpinan lembaga agama untuk melakukan seruan dan himbauan tentang menyetujui Covid-19 untuk umat atau jemaah masing-masing;
12. Pemerintah Provinsi Papua telah menyetujui beberapa Rumah Sakit sebagai Rujukan bagi pasien yang terindikasi virus korona dengan meminta kontribusi fasilitas dan Tenaga kesehatan, yaitu: RSUD Jayapura, RSUD Abepura, RS Provita, RS Marthen Indey, RS Bhayangkara, RS Angkatan Laut dan RS Dian Harapan;
13. Pemerintah Kota Jayapura telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus beranggotakan pemerintah, rumah sakit, pimpinan organisasi swasta, pimpinan organisasi profesi bidang kesehatan, dan pimpinan lembaga keagamaan.
Tim ini akan membantu mengkoordinasikan, mengendalikan dan melaksanakan tugas sosialisasi dan langkah-langkah penanganan pasien corona di Kota Jayapura. Call center Gugus Tugas tersebut adalah 082197837678 atau 081344504562; Corona (Covid-19).