Kabid Humas : Hukum Menanti, Bagi Warga Ambil Kesempatan Saat Wabah Virus Corona
JAYAPURA,wartaplus.com– Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Kepolisian Daerah Papua dalam hal melakukan sebuah penanganan Wabah virus tersebut memiliki penerapan hukum.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan Polri dalam melakukan tindakannya dilakukan bedasarkan aturan hukum yang berlaku dalam penanganan wabah bencana pandemic Virus Corona.
“Kami juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dalam bencana wabah virus Corona dan juga kegiatan yang melanggar hukum karena kami akan melakukan tindakan tegas,”tandasnya, Rabu (25/3) sore.
Dikatakan, kita ketahui bersama bahwa virus Corona merupakan wabah penyakit yang saat ini bersifat pandemic sehingga dikategorikan sebagai Bencana Non Alam. World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2020 menjadi dasar penting diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam hal Karantina kesehatan dalam penerapannya sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Karantina Kesehatan terdapat dalam Pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian diterapkannya penegakan hukum bagi penimbunan barang kebutuhan yang terdapat dalam Pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dimana Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Selanjutnya sanksi pidana bagi penyebar berita Hoax , pasal 45 a ayat 1, UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tegas
Kabid Humas juga menegaskan, sehubungan dengan Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri akan bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
Pasal 212 KUHP berbunyi :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.