Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampenye Paling Lambat Hari Ini Dimasukan
BIAK,-Dalam rangka pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2018, pelaporan Dana Kampanye merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan Para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor. Untuk itu Ketua KPU Biak Numfor, Jackson Maryen,SE berharap para Paslon yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 di Biak Numfor untuk menyerahkan Laporan Lanjutan Dana kampanye.
"Laporan lanjutan yang dimaksud adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang batas waktunya adalah tanggal 20 April 2018 ini paling lambat pukul 18.00 WIT di Kantor KPU Biak, sehingga akan ditunggu untuk Paslon memasukkan Laporannya apalagi masing-masing Paslon sudah diingatkan melalui Surat resmi, "ujarnya Jumat (20/4) pagi.
Lebih lanjut, Ketua KPU Biak Numfor menegaskan bahwa Laporan ini harus dimasukkan tepat waktu mengingat akan nada sanksi-sanksi yang diberikan sehingga Laporan ini jangan dianggap sepele.
Disamping itu masing-masing Paslon di akhir masa kampanye nanti yaitu satu hari setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 24 Juni 2018 harus menyerahkan Laporan kampanye terakhir yaitu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK.
Untuk itu Ketua KPU tegaskan untuk masing-masing Paslon dapat mempersiapkannya dengan baik.
"Karena laporan-laporan ini akan diserahkan ke Akuntan Publik yang telah ditunjuk pada tanggal 25 Juni 2018 untuk diaudit. Sehingga Akuntabilitas dari masing-masing paslon akan dievaluasi dengan ketat,"ujarnya.*