Efek Covid-19, 31 Narapidana Lapas Narkotika Jayapura Terima Pembebasan Bersyarat
JAYAPURA, wartaplus.com – Sebanyak 31 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura akan menerima pembebasan bersyarat.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidan dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Doyo, Basuki Wijoyo mengungkapkan, 31 narapidana yang dibebaskan merupakan narapidana dengan hukuman dibawah lima tahun.
“ Rata-rata yang dibebaskan hari ini adalah narapidana dengan hukuman dibawah 5 tahun dan kebetulan sebagian dari mereka sudah diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat. Jadi ini juga sebagai percepatan juga,” katanya ketika dikonfirmasi wartaplus.com pada Kamis (2/4) pagi.
Basuki menyebut, 31 narapidana yang mendapat pebebasan bersyarat merupakan narapidana yang terlibat peredaran ganja. “ Semua narapidana ini terlibat kasus peredaran ganja. Tidak ada yang kasus sabu,” ucapnya.
Sementara disinggung soal upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Lapas Narkotika Doyo, Basuki mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembatasan sosial bagi pengunjung.
“ Untuk mencgah penyebaran covid-19 maka kita memberlakukan pembatasan kunjungan hingga tanggal 15 April mendatang. Jadi tidak ada kunjungan dari keluarga maupun kerabat,” terangnya.
“ Kemudian seluruh aktivitas yang berhubungan dari luar kami stop termasuk kunjungan ibadah dari Departemen Agama (Depag), dan antar denominasi kami setop sama sekali,” bebernya.
Selain itu, kata Basuki, pihaknya juga sudah melakuan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruang tahanan di lapas narkotika doyo.
“ Sejauh ini sudah ada penyemprotan sebanyak tiga kali dari dinas kesehatan. Dan sampai saat ini tidak ada narapidana yang bersatus PDP maupun ODP,” tandasnya.**