MENU TUTUP

Terima Asimilasi Corona, 145 Narapidana Lapas Abepura Bebas

Senin, 06 April 2020 | 18:12 WIB / Cholid
Terima Asimilasi Corona, 145 Narapidana Lapas Abepura Bebas Kalapas Abepura, Korneles Rumbairussy saat memberikan arahan kepada 60 narapidana yang mendapat asimilasi bebas/Cholid

JAYAPURAwartaplus.com - Sebanyak 145 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas II A Abepura langsung bebas usai mendapat asimilasi terkait pencegahan corona virus atau covid-19.

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Abepura Korneles Rumbairussy menjelaskan, sejak peraturan tersebut diterbitkan pada 1 April 2020, sudah 145 warga binaan di Lapas Abepura dibebaskan.

"Aturan ini merupakan antisipasi pemerintah mencegah penyebaran virus corona di dalam Lapas dan rutan," jelas Kelapas Klas II A Abepura Korneles Rumbairussy, Senin (6/4) sore.

Kata Korneles hingga hari ke tiga sudah 145 warga binaan yang mendapatkan hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.  "Hari pertama Hari pertama, 36 orang, kedua 29 orang, dan hari ketiga 60 orang. Jadi total hingga hari ini 145 yang sudah dibebaskan. Dan untuk hari terakhir masih menunggu,” sebutnya

Menurut Korneles, pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia.

“Tidak serta merta pembebasan diberikan kepada semua Narapidana. Yang jelas asimilasi ini kami berikan apabila napi tersebut sudah menjalani masa hukuman 2/3 dan penilaian lainnya baik prilakunya,” tuturnya.

Bahkan ia membantah pernyataan yang di keluarkan salah seorang Anggota Dewan yang menyebutkan Lapas Abepura tidak menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Kami bantah, sejak surat keputusan itu keluarkan kami langsung jalnkan dan hari ini sudah 145 yang kami bebaskan dengan ketentuan yang belaku. Bahkan menjadi catatn bahwa kami dari lapas Abepura paling terbanyak,” tegasnya.

Sementara itu Kalapas Anak Syaefudin menuturkan hal yang sama. Dimana berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas pihaknya telah membebaskan lima orang anak yang menjadi warga binaan.

“Ada lima orang anak yang bebas, tanggal 1 dua orang dan tanggal 6 saat ini tiga orang , sementara sisanya tujuh orang yang didalam yang tidak mendapatkan asimilasi,” katanya.**

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Jumat, 05 April 2024 | 05:08 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-74, Dapur Umum TNI Polri Berbagi Makanan Siap Saji

Kamis, 25 Juni 2020 | 19:57 WIB

Tiga Hari Rapid Test, 394 Pedagang Pasar Youtefa Reaktif COVID-19

Rabu, 24 Juni 2020 | 14:35 WIB

Satu Kasus Baru COVID-19 Ditemukan di Puncak Jaya, Zona Merah Jadi 16 Kabupaten

Senin, 22 Juni 2020 | 17:52 WIB

Tambah 58 Pasien COVID-19 di Papua Sembuh dan 34 Kasus Baru

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:10 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

2 Jam yang lalu

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

3 Jam yang lalu

Ketua TP-PKK Puncak Jaya Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu

3 Jam yang lalu

Perempuan Tangguh di Garda Terdepan Pertambangan PTFI

6 Jam yang lalu

Seorang Warga Meninggal Dunia saat Bantu Evakuasi Kapal Karam di Perairan Sarmi

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com