Kasus Penembakan Timika Masuk Unsur Pelanggaran HAM Berat
JAYAPURA,wartaplus - Keluarga korban pemembakan oknum TNI di Timika meminta untuk Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat melakukan investigasi dan kasus itu masuk dalam pelanggaran HAM.
“Kami dari keluarga meminta untuk Komnas HAM melakukan investigasi kasus penembakan yang menewaskan anak kami,” ungkap orang tua korban penembakan, Demi Bebari ketika di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (15/4) sore.
Ia pun cukup menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oknum TNI yang menewaskan anaknya. Bahkan dirinya meminta agar pelaku untuk segera di ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. “Aksi mereka (oknum red) cukup biadab. Kami minta agar mereka (pelaku red) di proses seadil-adilnya,”tegasnya.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frtis Ramandey/Cholid
Sementara itu Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frtis Ramandey cukup prihatin dengan kejadian itu dan mengucapkan bela sungkapa kepada pihak keluarga korban.
“Saya secara pribadi dan mewakili institusi mengucapkan turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas peristiwa itu,”ujarnya kepada wartaplus.com, Kamis (16/4) pagi.
Ia pun menerangkan berdasarkan dokumen yang di dapat, kasus penembakan itu dapat masuk dalam unsur pelanggaran HAM Berat.
“Kasus Timika ini masuk dalam potensi unsur pelanggaran HAM berat, karena ada sistematis atau perintah menembak oleh pimpinan,”ujarnya. Peristiwa ini terjadi Senin (13/4) malam di Timika, tepatnya di Mile-34, ketika dua pemuda yaitu Eden Armando Bebari (20) dan Ronny Wandik (23) tewas tertembak oleh oknum aparat TNI yang tengah bertugas di kawasan tersebut.
Mamberamo Raya dan Kuala Kencana
Ia pun menerangkan selain kasus penembakan dua warga sipil di Timika, ada dua pekerjaan rumah lainnya yang saat ini ditangani yakni kasus Membaramo Raya dan Kasus Kuala Kencana. Namun yang menjadi kendala ialah pembatasn wilayah semenjak mewabahnya virus Corona.
“Kita sebenarnya punya tiga utang, kuala kencana kasus Memberamo, dan kasus di Timika Kuala Kencana. Nah karena situasi seperti ini maka selaku perwakilan Komnas HAM di Papua dan Papua Barat menyampaikan permohonan maaf, sehingga kami tidak bisa mengirim tim investigasi. Tetapi itu bukan alas untuk Komnas HAM tidak melakukan monitoring ,bahkan kami juga telah berkomunikasi dengan Pangdam dan Kapolda termasuk dengan keluarga korban,”tuturnya.