MENU TUTUP
Korluarga Korban Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi

Kasus Penembakan Timika Masuk Unsur Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 16 April 2020 | 04:53 WIB / Cholid
Kasus Penembakan Timika Masuk Unsur Pelanggaran HAM Berat Korban penembakan Senin (13/4) malam di Mile-34 Timika /Istimewa

JAYAPURA,wartaplus - Keluarga korban pemembakan oknum TNI di Timika meminta untuk Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat melakukan investigasi dan kasus itu masuk dalam pelanggaran HAM.

“Kami dari keluarga meminta untuk Komnas HAM melakukan investigasi kasus penembakan yang menewaskan anak kami,” ungkap  orang tua korban penembakan,  Demi Bebari ketika di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (15/4) sore.

Ia pun cukup menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oknum TNI yang menewaskan anaknya. Bahkan dirinya meminta agar pelaku untuk segera di ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. “Aksi mereka (oknum red) cukup biadab. Kami minta agar mereka (pelaku red) di proses seadil-adilnya,”tegasnya.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frtis Ramandey/Cholid

Sementara itu Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frtis Ramandey cukup prihatin dengan kejadian itu dan mengucapkan bela sungkapa kepada pihak keluarga korban.

“Saya secara pribadi dan mewakili institusi mengucapkan turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas peristiwa itu,”ujarnya kepada wartaplus.com, Kamis (16/4) pagi.

Ia pun menerangkan berdasarkan dokumen yang di dapat, kasus penembakan itu dapat masuk dalam unsur pelanggaran HAM Berat.

“Kasus Timika ini masuk dalam potensi unsur pelanggaran HAM berat, karena ada sistematis atau perintah menembak oleh pimpinan,”ujarnya. Peristiwa  ini terjadi Senin (13/4) malam di Timika, tepatnya di Mile-34, ketika dua pemuda yaitu Eden Armando Bebari (20) dan Ronny Wandik (23) tewas tertembak oleh  oknum aparat TNI yang  tengah bertugas di kawasan tersebut.

Mamberamo Raya dan Kuala Kencana

Ia pun menerangkan selain kasus penembakan dua warga sipil di Timika, ada dua pekerjaan rumah lainnya yang saat ini ditangani yakni kasus Membaramo Raya dan Kasus Kuala Kencana. Namun yang menjadi kendala ialah pembatasn wilayah semenjak mewabahnya virus Corona.

“Kita sebenarnya punya  tiga utang, kuala kencana kasus Memberamo, dan kasus di Timika Kuala Kencana. Nah karena  situasi seperti ini maka selaku perwakilan Komnas HAM di Papua dan Papua Barat menyampaikan permohonan maaf, sehingga kami tidak bisa mengirim tim investigasi. Tetapi itu bukan alas untuk Komnas HAM tidak melakukan monitoring ,bahkan  kami juga telah berkomunikasi dengan Pangdam dan Kapolda termasuk dengan keluarga korban,”tuturnya.


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:41 WIB

Pastikan Stok dan Harga Beras di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak Bulog dan Pasar

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:38 WIB

Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Wamena Jadi Bukti Keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Menjaga Keadilan di Papua

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:08 WIB

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:51 WIB
TERKINI

Ini Lima Pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang Diserahterimakan Jabatannya

11 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

11 Jam yang lalu

Pastikan Stok dan Harga Beras di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak Bulog dan Pasar

11 Jam yang lalu

Mahasiswa dan Pelajar Minta Kekerasan dan Operasi Militer di Wilayah Puncak Jaya Dihentikan

12 Jam yang lalu

Penyerahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Wamena Jadi Bukti Keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Menjaga Keadilan di Papua

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com