MENU TUTUP
Korluarga Korban Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi

Kasus Penembakan Timika Masuk Unsur Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 16 April 2020 | 04:53 WIB / Cholid
Kasus Penembakan Timika Masuk Unsur Pelanggaran HAM Berat Korban penembakan Senin (13/4) malam di Mile-34 Timika /Istimewa

JAYAPURA,wartaplus - Keluarga korban pemembakan oknum TNI di Timika meminta untuk Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat melakukan investigasi dan kasus itu masuk dalam pelanggaran HAM.

“Kami dari keluarga meminta untuk Komnas HAM melakukan investigasi kasus penembakan yang menewaskan anak kami,” ungkap  orang tua korban penembakan,  Demi Bebari ketika di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (15/4) sore.

Ia pun cukup menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oknum TNI yang menewaskan anaknya. Bahkan dirinya meminta agar pelaku untuk segera di ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. “Aksi mereka (oknum red) cukup biadab. Kami minta agar mereka (pelaku red) di proses seadil-adilnya,”tegasnya.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frtis Ramandey/Cholid

Sementara itu Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frtis Ramandey cukup prihatin dengan kejadian itu dan mengucapkan bela sungkapa kepada pihak keluarga korban.

“Saya secara pribadi dan mewakili institusi mengucapkan turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas peristiwa itu,”ujarnya kepada wartaplus.com, Kamis (16/4) pagi.

Ia pun menerangkan berdasarkan dokumen yang di dapat, kasus penembakan itu dapat masuk dalam unsur pelanggaran HAM Berat.

“Kasus Timika ini masuk dalam potensi unsur pelanggaran HAM berat, karena ada sistematis atau perintah menembak oleh pimpinan,”ujarnya. Peristiwa  ini terjadi Senin (13/4) malam di Timika, tepatnya di Mile-34, ketika dua pemuda yaitu Eden Armando Bebari (20) dan Ronny Wandik (23) tewas tertembak oleh  oknum aparat TNI yang  tengah bertugas di kawasan tersebut.

Mamberamo Raya dan Kuala Kencana

Ia pun menerangkan selain kasus penembakan dua warga sipil di Timika, ada dua pekerjaan rumah lainnya yang saat ini ditangani yakni kasus Membaramo Raya dan Kasus Kuala Kencana. Namun yang menjadi kendala ialah pembatasn wilayah semenjak mewabahnya virus Corona.

“Kita sebenarnya punya  tiga utang, kuala kencana kasus Memberamo, dan kasus di Timika Kuala Kencana. Nah karena  situasi seperti ini maka selaku perwakilan Komnas HAM di Papua dan Papua Barat menyampaikan permohonan maaf, sehingga kami tidak bisa mengirim tim investigasi. Tetapi itu bukan alas untuk Komnas HAM tidak melakukan monitoring ,bahkan  kami juga telah berkomunikasi dengan Pangdam dan Kapolda termasuk dengan keluarga korban,”tuturnya.


BACA JUGA

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:52 WIB

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:59 WIB

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:52 WIB

Penutupan Musrembang RPJD Papua Tengah, Hasilkan Visi Adil, Berdaya Saing Maju dan Berkelanjutan

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:57 WIB

163 Pelajar Ikut Seleksi Tim Paskibraka 2024 Provinsi Papua Tengah

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:54 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

21 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com