Kota Sorong Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19
SORONG, wartaplus.com - Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau memperpanjang masa pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Kota Sorong, sejak Rabu (22/4) hingga Rabu (6/5). Langkah ini diambil Lambert jitmau usai Kota Sorong termasuk zona merah dengan pasien positif Covid 19 sebanyak 5 orang dan 1 diantaranya telah meninggal dunia.
Adapun langkah-langkah pencegahan adalah pembatasan operasional bandara Domine Eduard Osok (DEO), pembatasan operasional pelabuhan laut dan pelayaran kapal perintis.
Pembukaan bandara dan pelabuhan laut hanya dikhususkan untuk pesawat atau kapal laut yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel Covid 19, peralatan medis lainnya.
Pembukaan penerbangan komersil dan pelabuhan laut hanya untuk penumpang yang akan keluar atau meninggalkan Kota Sorong. Keempat, masyarakat untuk tetap melakukan physical distancing dengan tidak keluar rumah jika tidak penting atau darurat, aktivitas di luar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak saat bereinteraksi dengan orang lain.
Untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 maka satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pernyataan ini berlaku sejak tanggal 22 April tahun 2020 sampai dengan tanggal 6 Mei tahun 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," sebut Wali Kota saat melakukan konferensi Pers di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (22/4).*