JAYAPURA,wartaplus.com – Seorang anggota Polri yang bertuga, Senin (1/6) sekira pukul 20.30 WIT, ditabrak mobil Avansa yang sedang dalam kecepatan tinggi, di Jln Dr. Samratulangi Pos Penyekatan TL Lampu Merah Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara
Dari kronolgis Kabid Humas Polda Papua, dari keterangan saksi bernama Yohanis Wamo bahwa korban atas nama Bripda Tri Indra Pamungkas sedang menjalankas tugas pengamanan dan Hukum Covid-19 di wilayah jalur TL Dok II.
Korban yang saat itu sedang melakukan penyekatan jalan, tiba-tiba muncul dari arah Kota Jayapura 1 unit mobil Avansa PA 1803 QA dengan kecepatan tinggi yang dikemudikan Boas Haluk, yang sedang dipengaruhi minuman keras tidak melihat adanya korban yang melaksanakan penyekatan. Sehingga pengemudi menabrak korban. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah RSUD Dok II.
“Pukul 20.45 WIT, pelaku dan penumpang yang berada didalam mobil diamankan di kompleks belakang perumahan kesehatan Dok II Jayapura oleh personil Pos Penyekatan TL Dok II Jayapura yang melakukan pengejaran. Pelaku sempat mengalami luka dikepala akibat benturan yang dialami saat menabrak korban, sehingga pelaku dilarikan ke RSUD Dok II untuk dilakukan perawatan medis. Sementara untuk penumpang bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,”kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa kamal, S.H Senin (1/6) malam. Dikatakannya, pukul 21.00 WIT Bripda Tri Indra Pamungkas dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura guna mendapatkan perawatan medis.
Diungkapkan Kabid Humas, sebelumnya pelaku dan pengemudi sempat mengonsumsi minuman keras di salah satu hotel Jayapura dan akan kembali menuju Dok V yang mengakibatkan hilang kesadaran sehingga menabrak personil yang sedang bertugas.
“Kami sangat menyayangkan tentang kejadian itu, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini personil gabungan bekerja tidak mengenal waktu dan terus memberikan himbaun kepada masyarakat, akan tetapi masih ditemukan masyarakat yang melanggar aturan tersebut,”tegasnya.
Dikatakan, kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena menyebabkan tidak dapat mengontrol diri baik saat mengendarai motor, mobil dan pada saat berhadapan dengan orang lain yang dapat terjadi salah paham mengakibatkan keributan bahkan akan terjadi tindak pidana lainya.*