MENU TUTUP

Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lima Kali

Jumat, 05 Juni 2020 | 18:20 WIB / Cholid
 Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lima Kali BT (48) tega setubuhi anak kandungnya sendiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus – Seorang ayah kandungnya berinisial BT (48) tega setubuhi anak kandungnya sendiri sebutnya Melati (15). BT melakukannya lima kali di rumahnya tepatnya kampung Netar Sentani Timur.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan dari kronologis  yang diperolehnya,  kejadian ini terjadi tanggal  1 Mei 2020,  di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.

Pada tanggal 6 mei 2020, keluarga korban melaporkanya ke Mapolres Jayapura. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kampung Netar Sentani Timur Kabupaten Jayapura dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

“Tindakan  kepolisian menerima laporan, mendatangi rumah pelaku, mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan, membuat laporan polisi. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jayapura,”ujarnya, Jumat (5/6) malam.

Ditegaskannya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara, namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur  apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara.*

 

 


BACA JUGA

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:33 WIB

Silaturahmi Bersama Jurnalis Jayapura , Satgas Humas DC- 2024 Berharap Satu Persepsi dalam Pemberitaan

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:11 WIB

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:58 WIB

Sisi Lain Irjen Fakhiri di Mata Ajudan Pribadi, Terkenal Disiplin dan Tak Pilih Kasih

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:33 WIB

Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:37 WIB
TERKINI

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

5 Jam yang lalu

Pembukaan Festival Cenderawasih: Wujud Sinergi Ekonomi Kreatif, Digitalisasi, Eksyar, Pariwisata, dan Budaya Papua

6 Jam yang lalu

TP-PKK Papua Tengah Borong Piala di Acara HUT HKG-PKK di Solo

9 Jam yang lalu

Kemendagri Apresiasi Kinerja Ribka Haluk Pimpin Provinsi Papua Tengah

9 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com