MENU TUTUP

Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lima Kali

Jumat, 05 Juni 2020 | 18:20 WIB / Cholid
 Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lima Kali BT (48) tega setubuhi anak kandungnya sendiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus – Seorang ayah kandungnya berinisial BT (48) tega setubuhi anak kandungnya sendiri sebutnya Melati (15). BT melakukannya lima kali di rumahnya tepatnya kampung Netar Sentani Timur.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan dari kronologis  yang diperolehnya,  kejadian ini terjadi tanggal  1 Mei 2020,  di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.

Pada tanggal 6 mei 2020, keluarga korban melaporkanya ke Mapolres Jayapura. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kampung Netar Sentani Timur Kabupaten Jayapura dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

“Tindakan  kepolisian menerima laporan, mendatangi rumah pelaku, mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan, membuat laporan polisi. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jayapura,”ujarnya, Jumat (5/6) malam.

Ditegaskannya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara, namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur  apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara.*

 

 


BACA JUGA

Kapolresta Jayapura Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilgub Papua 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:43 WIB

Polda Papua Imbau Warga Jaga Kondusifitas Keamanan Pelaksanaan Pungut Hitung PSU Pilgub

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:39 WIB

Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa Tertimpa Pohon Tumbang di Jayapura

Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Persipura Rilis Jersey Baru Untuk Musim 2025/2026

Jumat, 01 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Briptu Evan Soumilena Personel Polresta Jayapura, Raih Top Scorer Pro Futsal League 2024/2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:07 WIB
TERKINI

92 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemprov Papua Dilantik

11 Jam yang lalu

Kapolres Puncak Jaya Pimpin Acara Tradisi Penyambutan dan Penerimaan Bintara Remaja Angkatan 52

11 Jam yang lalu

Indikator Merilis Update Quick Count PSU Pilgub Papua, MARIYO Masih Pimpin 50.71 Persen

16 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Pembunuhan di Yahukimo

20 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Berbagi Bingkisan Makanan Ke Warga Kampung Ansudu, Sarmi, Papua

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com