MENU TUTUP

Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lima Kali

Jumat, 05 Juni 2020 | 18:20 WIB / Cholid
 Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lima Kali BT (48) tega setubuhi anak kandungnya sendiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus – Seorang ayah kandungnya berinisial BT (48) tega setubuhi anak kandungnya sendiri sebutnya Melati (15). BT melakukannya lima kali di rumahnya tepatnya kampung Netar Sentani Timur.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan dari kronologis  yang diperolehnya,  kejadian ini terjadi tanggal  1 Mei 2020,  di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.

Pada tanggal 6 mei 2020, keluarga korban melaporkanya ke Mapolres Jayapura. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kampung Netar Sentani Timur Kabupaten Jayapura dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

“Tindakan  kepolisian menerima laporan, mendatangi rumah pelaku, mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan, membuat laporan polisi. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jayapura,”ujarnya, Jumat (5/6) malam.

Ditegaskannya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara, namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur  apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara.*

 

 


BACA JUGA

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 21:07 WIB

Kapolda Papua Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Keerom

Kamis, 21 November 2024 | 06:46 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Bawa 27 Plastik Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 19 November 2024 | 16:31 WIB

Tak Punya Pekerjaan, Uang Kiriman Kakak Digunakan Beli Sabu

Selasa, 19 November 2024 | 16:29 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

12 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

17 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com