MENU TUTUP

Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lima Kali

Jumat, 05 Juni 2020 | 18:20 WIB / Cholid
 Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak Lima Kali BT (48) tega setubuhi anak kandungnya sendiri/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus – Seorang ayah kandungnya berinisial BT (48) tega setubuhi anak kandungnya sendiri sebutnya Melati (15). BT melakukannya lima kali di rumahnya tepatnya kampung Netar Sentani Timur.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan dari kronologis  yang diperolehnya,  kejadian ini terjadi tanggal  1 Mei 2020,  di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.

Pada tanggal 6 mei 2020, keluarga korban melaporkanya ke Mapolres Jayapura. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kampung Netar Sentani Timur Kabupaten Jayapura dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

“Tindakan  kepolisian menerima laporan, mendatangi rumah pelaku, mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan, membuat laporan polisi. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jayapura,”ujarnya, Jumat (5/6) malam.

Ditegaskannya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara, namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur  apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara.*

 

 


BACA JUGA

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:48 WIB
Nabire

Satu Warga Meninggal Dunia dan Empat Lainnya Luka Akibat Penembakan KKB di Kali Semen, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pengejaran

Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:24 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Serangan di Gereja GIDI Siloam, Seseorang Tewas Usai Ditikam Pelaku Diduga KKB

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:30 WIB

Tiga Anggota KKB Penyerang Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:25 WIB
TERKINI

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

43 Menit yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

4 Jam yang lalu

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

10 Jam yang lalu

Terpilih Pimpin Golkar Papua, Mathius Fakhiri Targetkan Raih Kursi DPR RI di Pemilu Mendatang

19 Jam yang lalu

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com