MENU TUTUP

SIKM Gratis, Yang Mahal Surat Hasil Rapit Test

Rabu, 10 Juni 2020 | 15:17 WIB / Ola
SIKM Gratis, Yang Mahal Surat Hasil Rapit Test Warga mengantri saat mengurus SIKM di Posko Gustu Kota Sorong/Ola

SORONG,wartaplus.com – Pengurusan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Kota Sorong tidak berbayar alias gratis. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDP) Kota Sorong, Herlin Sasabone yang juga menjabat sebagai sekretaris Gugus tugas (Gustu) percepatan penanganan Covid-19 kota Sorong mengatakan pengurusan SIKM tidak dipungut biaya hanya saja ada beberapa persyaratan tambahan yang berbayar, tapi bayarnya bukan kepada Gustu, namun tempat pelayanan kesehatan yang berwenang melakukan rapid test.

"Pengurusan SIKM di posko Gustu, kami tidak pungut biaya dan tidak membatasi bagi warga yang hendak mengurus surat ijin keluar, dengan persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat bebas Covid-19 dari rumah sakit, KTP, surat dinas bagi ASN, TNI-Polri, BUMD, dan BUMN," terangnya di posko Covid 19, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (10/6).

Foto: Kepala BPBD Kota Sorong sekaligus sekretaris Gustu Covid 19, Herlin Sasabone/Zul

Ditambahkan olehnya bahwa kalau ada yang masuk, hanya diperbolehkan bagi yang hendak dinas dan karena kematian atau meninggal. Misalnya anggota keluarga ada yang meninggal, dan itu harus ada surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Sedangkan, Kalau masuk dengan alasan rujukan atau sakit harus ada surat rujukannya. Selain daripada itu warga tidak diijinkan masuk karena masih karantina wilayah.

Herlin mengungkapkan bahwa surat keluar yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19 kota Sorong didomonasi oleh warga kembali ke Jawa dan Jakarta karena selesai masa tugas atau kontrak kerja.

“Kalau surat ijin masuk paling banyak dari daerah sekitar, atau dari kabupaten-kabupaten yang ada disekitar provinsi Papua Barat seperti bintuni, Fakfak, raja ampat, itu pun lebih banyak karena alasan dinas atau sakit, dan harus dirujuk. Sisanya karena transit, “pungkas Herlin. Bahwa sejak diberlakukan pembatasan penerbangan dan kapal laut sejak beberapa bulan lalu sampai Hari Rabu (10/6) mencatat ada 1.017 SIKM.

Mahal

Salah seorang calon penumpang, Ahmad mengaku mengurus SIKM di Gustu guna mengantarkan anaknya melanjutkan kuliah di Pulau Jawa. Semua persyaratak sudah dipenuhi, hanya saja Ia harus mengeluarkan uang lebih karena harus Rapit Test.

"Saya dan berdua anak saya urus rapit test habis Rp 2 Juta, belum uang tiket pesawatnya. Ini sama saja harga tiket pesawat dua kali lipat harganya,"tuturnya. Meski mengetahui surat keterangan hasil Rapid test berbayar, Ahmad mengaku terpaksa mengurusnya karena itu syarat wajib dikeluarkannya SIKM.

"Kalau bisa rapid test itu jangan terlalu mahal. Kasihan kami masyarakat biasa ini uang dari mana untuk rapit test, kalau tidak hutang," harap Ahmad. Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat luas biaya rapit test berkisaran dari harga Rp.600.000 hingga Rp. 1.000.000.*


BACA JUGA

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB

Partai Golkar Dirugikan, Christian Yan Warinussy Diminta Klarifikasi Pernyataan Yang Menyesatkan

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:05 WIB
Semoga Pemilu Aman

Pertamakalinya Paulus Waterpauw Gunakan Hak Pilihnya

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:35 WIB

Markas KST Manfred Fatem di Maybrat Digrebek, Dua Pemasok Logistik Ditangkap

Minggu, 28 Januari 2024 | 07:38 WIB

Mewaspadai Peningkatan Kasus COVID-19

Senin, 11 Desember 2023 | 07:46 WIB
TERKINI

Kelompok Keni Tipigau Serang Polsek Homeyo Intan Jaya, Satu Warga Tewas

23 Menit yang lalu

Sungai Mamberamo Meluap, Ratusan Rumah di Tujuh Kampung Terendam Banjir

3 Jam yang lalu

Pemda Puncak Jaya Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan Konsultasi Publik

7 Jam yang lalu
Hanura: Peta Politik Papua Berubah

Paulus Waterpauw Jadi Kandidat Terkuat Gubernur Papua

14 Jam yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com