SORONG,wartaplus.com – Pengurusan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Kota Sorong tidak berbayar alias gratis. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDP) Kota Sorong, Herlin Sasabone yang juga menjabat sebagai sekretaris Gugus tugas (Gustu) percepatan penanganan Covid-19 kota Sorong mengatakan pengurusan SIKM tidak dipungut biaya hanya saja ada beberapa persyaratan tambahan yang berbayar, tapi bayarnya bukan kepada Gustu, namun tempat pelayanan kesehatan yang berwenang melakukan rapid test.
"Pengurusan SIKM di posko Gustu, kami tidak pungut biaya dan tidak membatasi bagi warga yang hendak mengurus surat ijin keluar, dengan persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat bebas Covid-19 dari rumah sakit, KTP, surat dinas bagi ASN, TNI-Polri, BUMD, dan BUMN," terangnya di posko Covid 19, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (10/6).
Foto: Kepala BPBD Kota Sorong sekaligus sekretaris Gustu Covid 19, Herlin Sasabone/Zul
Ditambahkan olehnya bahwa kalau ada yang masuk, hanya diperbolehkan bagi yang hendak dinas dan karena kematian atau meninggal. Misalnya anggota keluarga ada yang meninggal, dan itu harus ada surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Sedangkan, Kalau masuk dengan alasan rujukan atau sakit harus ada surat rujukannya. Selain daripada itu warga tidak diijinkan masuk karena masih karantina wilayah.
Herlin mengungkapkan bahwa surat keluar yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19 kota Sorong didomonasi oleh warga kembali ke Jawa dan Jakarta karena selesai masa tugas atau kontrak kerja.
“Kalau surat ijin masuk paling banyak dari daerah sekitar, atau dari kabupaten-kabupaten yang ada disekitar provinsi Papua Barat seperti bintuni, Fakfak, raja ampat, itu pun lebih banyak karena alasan dinas atau sakit, dan harus dirujuk. Sisanya karena transit, “pungkas Herlin. Bahwa sejak diberlakukan pembatasan penerbangan dan kapal laut sejak beberapa bulan lalu sampai Hari Rabu (10/6) mencatat ada 1.017 SIKM.
Mahal
Salah seorang calon penumpang, Ahmad mengaku mengurus SIKM di Gustu guna mengantarkan anaknya melanjutkan kuliah di Pulau Jawa. Semua persyaratak sudah dipenuhi, hanya saja Ia harus mengeluarkan uang lebih karena harus Rapit Test.
"Saya dan berdua anak saya urus rapit test habis Rp 2 Juta, belum uang tiket pesawatnya. Ini sama saja harga tiket pesawat dua kali lipat harganya,"tuturnya. Meski mengetahui surat keterangan hasil Rapid test berbayar, Ahmad mengaku terpaksa mengurusnya karena itu syarat wajib dikeluarkannya SIKM.
"Kalau bisa rapid test itu jangan terlalu mahal. Kasihan kami masyarakat biasa ini uang dari mana untuk rapit test, kalau tidak hutang," harap Ahmad. Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat luas biaya rapit test berkisaran dari harga Rp.600.000 hingga Rp. 1.000.000.*