Sah, Pasangan OmTob Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Mimika
JAYAPURA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akhirnya menetapkan Pasangan, Eltinus Omaleng - Jhon Rettob (OmTob) dan Maria Tokoro - Yustus Way sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mimika periode 2018 - 2023.
Pleno penetapan paslon yang sekaligus dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut itu,berlangsung di ruang pleno KPU Papua, Selasa (24/4) malam.
Dengan penetapan kedua paslon tersebut, maka peserta pilkada Mimika bertambah menjadi 6 paslon.
Sebelumnya KPU Mimika yang diketuai Theodora Ocepina Magal, dalam plenonya menyatakan kedua paslon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Adapun pleno penetapan ini digelar adalah menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang memerintahkan KPU Provinsi untuk melakukan koreksi. Pasalnya dalam penetapan Paslon sebelumnya tidak memenuhi quo rum karena hanya ditandatangani oleh tiga orang dari lima komisioner KPU Mimika.
"Selain itu pleno penetapan kita lakukan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara KPU Mimika dan memerintahkan KPU provinsi untuk mengambil alih kewenangan," ujar Komisioner KPU Provinsi Papua Bidang Hukum, Tarwinto saat dihubungi wartaplus.com, Selasa sore.
Selain menggelar pleno penetapan, kata Tarwinto, juga digelar pleno pencabutan nomor urut pasangan calon
"Berdasarkan putusan DKPP, KPU Provinsi juga diminta melakukan koreksi terhadap pasangan calon Hans Magal - Abdul Muis," kata Tarwinto. Kata dia, dari putusan TUN, kami diberi waktu satu minggu sejak putusan pada 18 April lalu.
Pleno penetapan yang dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi, Adam Arisoy sempat di skors karena ketidakhadiran Panwas dan Bawaslu Provinsi.
Sebelumnya KPU Mimika telah menetapkan empat pasangan calon peserta Pilkada yaitu pasangan Hans Magal-Abdul Muis (Perseorangan), Mus Pigai-Allo Raffra (Perseorangan), Robertus Waropea-Albert Bolang (Perseorangan) dan Drs. Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Perseorangan).
Sedangkan tiga bakal pasangan calon lainnya yaitu Philipus Wakerkwa-H. Basri (Perseorangan), Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Perseorangan) dan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (Diusung Parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).*