MENU TUTUP

Polda Papua Antisipasi Pergerakan Massa Jelang Putusan Buchtar Tabuni Cs Rabu Besok

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:32 WIB / Andi Riri
Polda Papua Antisipasi Pergerakan Massa Jelang Putusan Buchtar Tabuni Cs Rabu Besok Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Kepolisian Daerah Papua melakukan antisipasi pergerakan massa jelang sidang putusan Buchtar Tabuni Cs yang akan dihelat Rabu (17/6) besok di PN Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam siaran persnya, Selasa (16/6)  mengatakan, Polda Papua bersama Polres jajaran akan melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan seperti kegiatan patroli rutin dan sambangi warga jelang sidang putusan terhadap 7 terdakwa kasus dugaan Makar

“Tidak ada penebalan maupun konsentrasi personel dalam rangka sidang putusan, kami akan melakukan patroli. Kami sifatnya melakukan kegiatan rutin sambil memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua,” ungkap Kamal.

Menurut Kamal, Polda Papua menjamin dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum,  tetapi dilakukan dengan santun dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kita akan siap mengawal yang penting penyampaian pendapat dilakukan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku. Jika ingin melakukan aksi maka kami berharap massa tetap mentaati protokol kesehatan Covid 19,” tukasnya.

Lanjut Kamal, pihaknya juga meminta kepada seluruh pihak  di Papua agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap tenang mengikuti perkembangan.

“Kami yakin apabila semua masyarakat dapat menghormati proses hukum situasi di Papua aka aman dan kondusif,” yakinnya.

“Pada prinsipnya kita akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah, tetapi ini kita juga menghimbau kepada warga di tanah Papua untuk memahami proses hukum itu sendiri, Karena putusan besok itu bukan final masih ada langkah-langkah hukum apabila tidakpuas dengan apa yang menjadi putusan sidang,” kata Kamal.

Dalam sidang tuntutan, tujuh terdakwa yakni Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok,  Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay dituntut 5 hingga 17 tahun penjara atas kasus dugaan makar (aksi demonstrasi berujung kerusuhan di Papua, Agustus 2019 lalu).**


BACA JUGA

Bertemu Polisi New Zealand, Kapolda Papua: Ada Pihak Manfaatkan Isu Penyanderaan Kapten Philips

Senin, 26 Februari 2024 | 19:05 WIB

Sebanyak 1.297 TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos, Terbanyak Daerah yang Gunakan Sistem Noken

Kamis, 15 Februari 2024 | 07:43 WIB

Konflik Warga di Kampung Karya Bumi Nimboran, Kedua Pihak Sepakat Damai

Minggu, 07 Januari 2024 | 05:47 WIB

Kapolda Papua Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:33 WIB

Kapolda Papua: Pendekatan Kesejahteraan Tetap Dikedepankan dalam Penanganan KKB di 2024

Senin, 01 Januari 2024 | 08:04 WIB
TERKINI

Paulus Waterpauw Jadi Gubernur Papua, Ondoafi Sentani: Kami Bersepakat Mendukungnya

14 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Berbagi Praktik Menjaga Keanekaragaman Hayati di Papua

15 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2024 Tangkap Anggota KKB Pembakar Camp dan Alat Berat di Puncak

1 Hari yang lalu

KPK Temukan Dua Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Lebih dari Rp1 Miliar

1 Hari yang lalu

Hengky Heselo: Siapa Saja yang Berniat Gagalkan Pilkada Silahkan Ditindak

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com