MENU TUTUP

Ketua Umum Persipura: Manajemen Tidak Pernah Menjual Masker Berlogo Persipura

Minggu, 28 Juni 2020 | 13:41 WIB / Roberth
Ketua Umum Persipura: Manajemen Tidak Pernah Menjual Masker Berlogo Persipura Masker Persipura/twitter Persipura63

JAYAPURA,wartaplus.com – Manajemen Persipura Jayapura  tidak pernah menjual masker-masker berlogo Persipura. “Manajemen Persipura tidak memperjual belikan masker dengan logo Persipura Masyarakat,”ujar Ketua Umum Persipura  DR Benhur Tomi Mano kepada wartaplus.com, Minggu (28/6) sore. Hal itu juga berlaku bagi jersey Persipura, kata dia, bila ada yang menjual dengan logo Persipura harus meminta ijin kepada PT Persipura Jayapura. Dikatakan,bila ada yang gunakan logo harus seijin PT Persipura Jayapura

“Jelas hal-hal ini dilarang tentu ada sanksinya dan jangan memperkaya diri dengan menjual masker dengan logo Persipura,”tandasnya. Diakuinya, memang manajemen ada membuat masker Persipura, namun itu dibagikan gratis dan tidak diperjualbelikan. “Ada yang kami buat namun itu tidak banyak,”tegasnya.

Foto: Ketua Umum Persipura DR. Benhur Tomi Mano/Istimewa

Diketahui dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).*


BACA JUGA

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

2 Bulan Pimpin Kota Jayapura, ABR - Harus Genjot Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Jumat, 09 Mei 2025 | 07:36 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Didukung Teknologi AI, Sebagai Operator Terdepan Telkomsel Turut Perluas Jaringan 5G di Jayapura

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:37 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB
TERKINI

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Wartawan di Mimika

9 Jam yang lalu

Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan di Mimika

9 Jam yang lalu

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

14 Jam yang lalu

Telkomsel dan Pemprov Papua Pegunungan Siap Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Akses Internet 4G/LTE

14 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Wujudkan Pengamanan Humanis di Papua Lewat Patroli Dialogis Bersama Anak-anak di Kenyam, Nduga

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com