MENU TUTUP

Ketua Umum Persipura: Manajemen Tidak Pernah Menjual Masker Berlogo Persipura

Minggu, 28 Juni 2020 | 13:41 WIB / Roberth
Ketua Umum Persipura: Manajemen Tidak Pernah Menjual Masker Berlogo Persipura Masker Persipura/twitter Persipura63

JAYAPURA,wartaplus.com – Manajemen Persipura Jayapura  tidak pernah menjual masker-masker berlogo Persipura. “Manajemen Persipura tidak memperjual belikan masker dengan logo Persipura Masyarakat,”ujar Ketua Umum Persipura  DR Benhur Tomi Mano kepada wartaplus.com, Minggu (28/6) sore. Hal itu juga berlaku bagi jersey Persipura, kata dia, bila ada yang menjual dengan logo Persipura harus meminta ijin kepada PT Persipura Jayapura. Dikatakan,bila ada yang gunakan logo harus seijin PT Persipura Jayapura

“Jelas hal-hal ini dilarang tentu ada sanksinya dan jangan memperkaya diri dengan menjual masker dengan logo Persipura,”tandasnya. Diakuinya, memang manajemen ada membuat masker Persipura, namun itu dibagikan gratis dan tidak diperjualbelikan. “Ada yang kami buat namun itu tidak banyak,”tegasnya.

Foto: Ketua Umum Persipura DR. Benhur Tomi Mano/Istimewa

Diketahui dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).*


BACA JUGA

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pulang ke Persipura, Ini Prestasi Rahmad Darmawan Bersama Mutiara Hitam Dimasa Lalu

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:42 WIB

Rahmad Darmawan: Jejak Karier sebagai Pelatih Persipura Jayapura

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:20 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Mitra Media di Timika Lewat Silaturahmi Tatap Muka

5 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tanah Tabi Ajak Generasi Muda Dukung Upaya Damai dan Penegakan Hukum di Papua

5 Jam yang lalu

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

17 Jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

21 Jam yang lalu

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com