MENU TUTUP

Ketua Umum Persipura: Manajemen Tidak Pernah Menjual Masker Berlogo Persipura

Minggu, 28 Juni 2020 | 13:41 WIB / Roberth
Ketua Umum Persipura: Manajemen Tidak Pernah Menjual Masker Berlogo Persipura Masker Persipura/twitter Persipura63

JAYAPURA,wartaplus.com – Manajemen Persipura Jayapura  tidak pernah menjual masker-masker berlogo Persipura. “Manajemen Persipura tidak memperjual belikan masker dengan logo Persipura Masyarakat,”ujar Ketua Umum Persipura  DR Benhur Tomi Mano kepada wartaplus.com, Minggu (28/6) sore. Hal itu juga berlaku bagi jersey Persipura, kata dia, bila ada yang menjual dengan logo Persipura harus meminta ijin kepada PT Persipura Jayapura. Dikatakan,bila ada yang gunakan logo harus seijin PT Persipura Jayapura

“Jelas hal-hal ini dilarang tentu ada sanksinya dan jangan memperkaya diri dengan menjual masker dengan logo Persipura,”tandasnya. Diakuinya, memang manajemen ada membuat masker Persipura, namun itu dibagikan gratis dan tidak diperjualbelikan. “Ada yang kami buat namun itu tidak banyak,”tegasnya.

Foto: Ketua Umum Persipura DR. Benhur Tomi Mano/Istimewa

Diketahui dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).*


BACA JUGA

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Grand Opening Dealer Chery Jayapura, Hadirkan Mobil SuperHybrid Sesuai Kondisi Geografis Papua

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:19 WIB

Kapolresta Jayapura Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilgub Papua 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:43 WIB
TERKINI
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

26 Menit yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

1 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

10 Jam yang lalu

KPU Papua Tetapkan Pasangan MARIYO sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua Unggul 50,4 Persen dari BTM -CK

10 Jam yang lalu

Ribuan Massa Pendukung MARIYO Lakukan Konvoi Kemenangan, Keliling Kota Jayapura

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com