MENU TUTUP

OJK Komitmen Dukung Pemulihan Ekonomi di Papua dan Papua Barat

Jumat, 10 Juli 2020 | 06:43 WIB / Andy
OJK Komitmen Dukung Pemulihan Ekonomi di Papua dan Papua Barat Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak/ Andy

JAYAPURA, wartaplus.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.

Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, mengatakan, penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai tata cara pemberian subsidi bunga yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Keuangan dan OJK dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Program ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sehingga ekonomi masyarakat di Tanah Papua bangkit dan bertumbuh selama masa pandemi COVID-19,” katanya dalam rilis yang diterima wartaplus.com, Kamis (9/7).

Dikatakan, dalam rangka mewujudkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, maka OJK terus berkoordinasi dan bersinergi dengan HIPMI/KADIN, dan juga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Papua.

“Diharapkan dengan Program PEN ini semakin mendorong perbankan serta industri pembiayaan untuk lebih proaktif meningkatkan peluang pembiayaan dan prospek dunia usaha,” ujarnya.

“Selain itu, dunia usaha diharapkan untuk lebih bankable dalam  memanfaatkan program PEN tersebut, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha dari industri perbankan maupun perusahaan pembiayaan,” sambungnya.

Lanjut Adolf, dari data yang dikelola oleh OJK hingga 31 Mei 2020, jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua mencapai 79.345 debitur dengan nilai Rp 9,672 Triliun dan 32.968 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua Barat dengan nilai Rp3,53 Triliun.

Selain itu, hingga 26 Juni 2020, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua telah memberikan restrukturisasi/relaksasi kredit kepada 41.601 Debitur dengan nilai kredit sebesar Rp 6,29 Triliun. Untuk Provinsi Papua Barat sebanyak 18.933 Debitur dengan nilai Rp 2,061 Triliun.**


BACA JUGA

OJK: Maret 2024 Total Aset Perbankan di Papua Capai Rp88,95 triliun

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:45 WIB

OJK: Posisi April 2023 Perkembangan Pasar Modal di Papua Cukup Baik

Jumat, 16 Juni 2023 | 15:38 WIB

Perkuat Sinergitas, TPID Kabupaten Asmat Gelar Pertemuan Bersama BI dan OJK Papua

Rabu, 08 Maret 2023 | 17:13 WIB

OJK dan Kominfo Perkuat Sinergi Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital

Senin, 29 Agustus 2022 | 05:16 WIB

Ketua MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 - 2027

Kamis, 21 Juli 2022 | 07:48 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

6 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

7 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

7 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

7 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com