MENU TUTUP

OJK Komitmen Dukung Pemulihan Ekonomi di Papua dan Papua Barat

Jumat, 10 Juli 2020 | 06:43 WIB / Andy
OJK Komitmen Dukung Pemulihan Ekonomi di Papua dan Papua Barat Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak/ Andy

JAYAPURA, wartaplus.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.

Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, mengatakan, penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai tata cara pemberian subsidi bunga yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Keuangan dan OJK dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Program ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sehingga ekonomi masyarakat di Tanah Papua bangkit dan bertumbuh selama masa pandemi COVID-19,” katanya dalam rilis yang diterima wartaplus.com, Kamis (9/7).

Dikatakan, dalam rangka mewujudkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, maka OJK terus berkoordinasi dan bersinergi dengan HIPMI/KADIN, dan juga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Papua.

“Diharapkan dengan Program PEN ini semakin mendorong perbankan serta industri pembiayaan untuk lebih proaktif meningkatkan peluang pembiayaan dan prospek dunia usaha,” ujarnya.

“Selain itu, dunia usaha diharapkan untuk lebih bankable dalam  memanfaatkan program PEN tersebut, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha dari industri perbankan maupun perusahaan pembiayaan,” sambungnya.

Lanjut Adolf, dari data yang dikelola oleh OJK hingga 31 Mei 2020, jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua mencapai 79.345 debitur dengan nilai Rp 9,672 Triliun dan 32.968 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua Barat dengan nilai Rp3,53 Triliun.

Selain itu, hingga 26 Juni 2020, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua telah memberikan restrukturisasi/relaksasi kredit kepada 41.601 Debitur dengan nilai kredit sebesar Rp 6,29 Triliun. Untuk Provinsi Papua Barat sebanyak 18.933 Debitur dengan nilai Rp 2,061 Triliun.**


BACA JUGA

OJK Gelar Edukasi Pasar Modal, Dorong Investasi Syariah dan Akses Pendanaan Ekonomi Berkelanjutan di Papua

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:58 WIB

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara untuk Pengelolaan BUMN lebih Komprehensif

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:37 WIB

OJK Sebut Keterbentukan TPAKD di 6 Provinsi Wilayah Papua telah 100 Persen

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:05 WIB

OJK: Maret 2024 Total Aset Perbankan di Papua Capai Rp88,95 triliun

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:45 WIB
TERKINI

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

2 Jam yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

2 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

7 Jam yang lalu

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

7 Jam yang lalu

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com