MENU TUTUP

Kapolresta : Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena

Rabu, 15 Juli 2020 | 14:02 WIB / Cholid
Kapolresta : Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Kasus Penambangan illegal yang digerebek pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota beberapa waktu lalu sampai dengan saat ini terus bergulir. Tercatat sudah 21 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus penambangan liar tersebut.

“Kasus ini sudah saya atensikan kepada Kasat Reskrim yang baru. Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan ahli, lalu kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya ketika dikonfirmasi Rabu (15/7) siang.

Menurtunya satu dari 21 saksi yang dimintai keterangan prihal kasus penembangan illegal merupakan penanggung jawab oprasional penambangan.

“Penangung jawab berinisial A sudah kami mintai keterangan pertama, dan dijadwalkan akan dipanggil lagi. Termasuk tiga orang pemilik lahan, sementara sisanya merupakan pekerja dari tambang itu sendiri,” beber Kapolresta.

Sementara mantan Kasat Reskrim Polresta AKP YB,  kata Kapolresta, dirinya telah menebitkan laporan polisi prihal tidak menjalankan tugas pokok serta  mematuhi perintah pimpinan.

“Mengingat yang bersangkutan (AKP YF red) sudah dimutasikan ke Polda maka kasus itu sudah kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui penggrebekan kasus penambangan illegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu di kawasan Buper Waena. Dalam kasus penggrebekan itu 17 orang pekerja diamankan begitupala dengan alat operasioanl penambangan.

 Sedangkan pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.


BACA JUGA

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Kekerasan Terhadap Pieter Ell di Jakarta Dikecam PERADI, Kapolri Segera Tangkap Pelaku dan Pihak Pengembang

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:34 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Hubungan dengan Mitra Media di Timika Lewat Silaturahmi Tatap Muka

1 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Tanah Tabi Ajak Generasi Muda Dukung Upaya Damai dan Penegakan Hukum di Papua

1 Jam yang lalu

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

13 Jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

17 Jam yang lalu

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com