MENU TUTUP

Kapolresta : Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena

Rabu, 15 Juli 2020 | 14:02 WIB / Cholid
Kapolresta : Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Kasus Penambangan illegal yang digerebek pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota beberapa waktu lalu sampai dengan saat ini terus bergulir. Tercatat sudah 21 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus penambangan liar tersebut.

“Kasus ini sudah saya atensikan kepada Kasat Reskrim yang baru. Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan ahli, lalu kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya ketika dikonfirmasi Rabu (15/7) siang.

Menurtunya satu dari 21 saksi yang dimintai keterangan prihal kasus penembangan illegal merupakan penanggung jawab oprasional penambangan.

“Penangung jawab berinisial A sudah kami mintai keterangan pertama, dan dijadwalkan akan dipanggil lagi. Termasuk tiga orang pemilik lahan, sementara sisanya merupakan pekerja dari tambang itu sendiri,” beber Kapolresta.

Sementara mantan Kasat Reskrim Polresta AKP YB,  kata Kapolresta, dirinya telah menebitkan laporan polisi prihal tidak menjalankan tugas pokok serta  mematuhi perintah pimpinan.

“Mengingat yang bersangkutan (AKP YF red) sudah dimutasikan ke Polda maka kasus itu sudah kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui penggrebekan kasus penambangan illegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu di kawasan Buper Waena. Dalam kasus penggrebekan itu 17 orang pekerja diamankan begitupala dengan alat operasioanl penambangan.

 Sedangkan pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.


BACA JUGA

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:48 WIB

Warga Kampkey Keluhkan Tidak Ada Pelayanan Kesehatan di Pustu Awiyo

Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:08 WIB

Indosat Perluas Jaringan di Papua, Perkuat Akses Digital Merata di Indonesia Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:31 WIB
Bapenda Bakal Kaji Tarif Galian C di Kabupaten Jayapura

Bapenda Siap Eksekusi Rekomendasi Pansus PAD Kabupaten Jayapura

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:21 WIB

Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:35 WIB
TERKINI

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

3 Jam yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

4 Jam yang lalu

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

4 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

11 Jam yang lalu

Syukuran HUT ke-62 Kodam Cenderawasih Digelar Sederhana Namun Meriah

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com