MENU TUTUP

Kapolresta : Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena

Rabu, 15 Juli 2020 | 14:02 WIB / Cholid
Kapolresta : Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Kasus Penambangan illegal yang digerebek pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota beberapa waktu lalu sampai dengan saat ini terus bergulir. Tercatat sudah 21 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus penambangan liar tersebut.

“Kasus ini sudah saya atensikan kepada Kasat Reskrim yang baru. Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan ahli, lalu kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya ketika dikonfirmasi Rabu (15/7) siang.

Menurtunya satu dari 21 saksi yang dimintai keterangan prihal kasus penembangan illegal merupakan penanggung jawab oprasional penambangan.

“Penangung jawab berinisial A sudah kami mintai keterangan pertama, dan dijadwalkan akan dipanggil lagi. Termasuk tiga orang pemilik lahan, sementara sisanya merupakan pekerja dari tambang itu sendiri,” beber Kapolresta.

Sementara mantan Kasat Reskrim Polresta AKP YB,  kata Kapolresta, dirinya telah menebitkan laporan polisi prihal tidak menjalankan tugas pokok serta  mematuhi perintah pimpinan.

“Mengingat yang bersangkutan (AKP YF red) sudah dimutasikan ke Polda maka kasus itu sudah kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui penggrebekan kasus penambangan illegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu di kawasan Buper Waena. Dalam kasus penggrebekan itu 17 orang pekerja diamankan begitupala dengan alat operasioanl penambangan.

 Sedangkan pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.


BACA JUGA

Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

Senin, 25 November 2024 | 06:24 WIB

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 21:07 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB
TERKINI
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

5 Jam yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

5 Jam yang lalu
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

8 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

8 Jam yang lalu
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com