MENU TUTUP

Kapolresta : Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena

Rabu, 15 Juli 2020 | 14:02 WIB / Cholid
Kapolresta : Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Kasus Penambangan illegal yang digerebek pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota beberapa waktu lalu sampai dengan saat ini terus bergulir. Tercatat sudah 21 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus penambangan liar tersebut.

“Kasus ini sudah saya atensikan kepada Kasat Reskrim yang baru. Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan ahli, lalu kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya ketika dikonfirmasi Rabu (15/7) siang.

Menurtunya satu dari 21 saksi yang dimintai keterangan prihal kasus penembangan illegal merupakan penanggung jawab oprasional penambangan.

“Penangung jawab berinisial A sudah kami mintai keterangan pertama, dan dijadwalkan akan dipanggil lagi. Termasuk tiga orang pemilik lahan, sementara sisanya merupakan pekerja dari tambang itu sendiri,” beber Kapolresta.

Sementara mantan Kasat Reskrim Polresta AKP YB,  kata Kapolresta, dirinya telah menebitkan laporan polisi prihal tidak menjalankan tugas pokok serta  mematuhi perintah pimpinan.

“Mengingat yang bersangkutan (AKP YF red) sudah dimutasikan ke Polda maka kasus itu sudah kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui penggrebekan kasus penambangan illegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu di kawasan Buper Waena. Dalam kasus penggrebekan itu 17 orang pekerja diamankan begitupala dengan alat operasioanl penambangan.

 Sedangkan pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.


BACA JUGA

Pemkot Jayapura: Oktober 2025 Semua Sekolah Sudah Menikmati MBG

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:06 WIB

Diduga Alami Gangguan Mental, Seorang Juru Parkir Tusuk Perutnya dengan Pisau di Sentani

Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:15 WIB

170 Personel Gabungan Disiagakan di 3 TPS Kota Jayapura yang Laksanakan PSU Pilgub Papua ‎

Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Skouw Sae Jayapura

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Grand Opening Dealer Chery Jayapura, Hadirkan Mobil SuperHybrid Sesuai Kondisi Geografis Papua

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:19 WIB
TERKINI

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

4 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Apresiasi Tugas Satgas Damai Cartenz di Papua

4 Jam yang lalu

Ini Lima Pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang Diserahterimakan Jabatannya

20 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

20 Jam yang lalu

Pastikan Stok dan Harga Beras di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak Bulog dan Pasar

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com