MENU TUTUP

Bupati Waropen Jadi Tersangka, Kejaksaan Tinggi Hentikan Kasus Sementara Waktu

Rabu, 22 Juli 2020 | 23:13 WIB / Cholid
  Bupati Waropen Jadi Tersangka, Kejaksaan Tinggi Hentikan Kasus Sementara Waktu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua sementara waktu memberhentikan perkara kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Waropen, Jeremias Bisai hingga usai Pilkada mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7) siang.

Menurutnya penundaan yang menjerat Bupati Waropen itu berdasarkan surat perintah langsung dari pimpinan Tertinggi di Kejaksaan Agung RI. "Untuk kasus Bupati Waropen, kami tunda hingga akhir pemilu. Mengingat dalam surat itu tertulis bagi pimpinan daerah yang tersandung kasus korupsi, kasusnya akan diberhentikan sementara waktu apabila mencalonkan diri dalam pemilu meski telah ditetapkan sebagai tersangka,"bebernya.

Sementara itu berdasarkan alat bukti dan keterangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Jeremias Bisay sebagai tersangka dalam Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 19 Miliar, ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.

Bahkan dalam kasus ini Yeremias Bisai dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 ayat 1, pasal 12 huruf B dan C, pasal 5 ayat 2  dan pasal 11  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*

 


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB

Bupati Jayapura Minta Kepala Daerah Tidak Rasis

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:41 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Sebulan Pasca Dilantik, Bupati Jayapura Definitif langsung Melakukan Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 April 2025 | 07:21 WIB
TERKINI

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

3 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

3 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

5 Jam yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

9 Jam yang lalu

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com