Bupati Waropen Jadi Tersangka, Kejaksaan Tinggi Hentikan Kasus Sementara Waktu
JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua sementara waktu memberhentikan perkara kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Waropen, Jeremias Bisai hingga usai Pilkada mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7) siang.
Menurutnya penundaan yang menjerat Bupati Waropen itu berdasarkan surat perintah langsung dari pimpinan Tertinggi di Kejaksaan Agung RI. "Untuk kasus Bupati Waropen, kami tunda hingga akhir pemilu. Mengingat dalam surat itu tertulis bagi pimpinan daerah yang tersandung kasus korupsi, kasusnya akan diberhentikan sementara waktu apabila mencalonkan diri dalam pemilu meski telah ditetapkan sebagai tersangka,"bebernya.
Sementara itu berdasarkan alat bukti dan keterangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Jeremias Bisay sebagai tersangka dalam Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 19 Miliar, ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.
Bahkan dalam kasus ini Yeremias Bisai dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 ayat 1, pasal 12 huruf B dan C, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*