Lari ke Ambon, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Juta Ditangkap
JAYAPURA,wartaplus.com - Usai melarikan diri ke Ambon, pelaku penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah berinisial MR alias Burhan (41) akhirnya ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengungkapkan pelaku ditangkap di Kabupaten Buru Provinsi Maluku usai pihaknya berkoordinasi dengan Polres Buru.
"Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea. Dimana ketika itu kami menerima informasi keberadaannya sehingga kami langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim disana," bebernya kepada wartaplus.com, Minggu (26/7) siang.
Ia menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi tentang kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota. "Pelaku mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda namun baru tiga orang yang melaporkannya,"ucapnya. Dikatakna, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni menyewa kendaraan di korbannya lalu itu dijual.
"Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya," bebernya.
Komang pun menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Papua dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
"Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan,"terangnya.*