NABIRE, wartaplus.com – Seorang pria bernama Urio Sardy Malipungi alias Didi, warga Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire, Papua tidak bisa berkutik saat petugas dari Satuan Resnarkoba Polres Nabire menciduknya di rumah, Jumat (31/7) lalu.
Didi ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana laporan warga. Saat ditangkap, Polisi juga menyita barang bukti dua paket sabu serta alat pengisap sabu
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam rilisnya, Minggu (2/8) malam menyebut, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Nabire
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp 10 miliar,” kata Kamal.**