MENU TUTUP

PWI : Organisasi Pers Wajib Direstui Dewan Pers

Rabu, 12 Agustus 2020 | 06:25 WIB / Ola
PWI : Organisasi Pers Wajib Direstui Dewan Pers Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Menyikapi gerakan yang dilakukan salah satu Organisasi Pers hingga menimbulkan keresahan ditengah pekerja Pers dan masyarakat di Sorong, Papua Barat, membuat ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam angkat bicara.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8) Bustam dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini Dewan Pers hanya mengakui 10 organisasi pers, yakni Serikat Pekerja Pers Indonesia (SPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ada 13 poin yang harus dipenuhi sebelum menjadi konstituen dewan pers, yaitu Berbadan hukum, Memiliki AD/ART, Berkedudukan di wilayah RI, kantor pusat di ibukota Negara, memiliki alamat kantor pusat dan cabang yang jelas dan dapat diverifikasi. Memiliki pengurus pusat, sedikitnya 3 orang dan tidak boleh rangkap jabatan. Selain punya pengurus pusat, memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di 15 provinsi. Organisasi pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau semacamnya. Organisasi pers memiliki anggota sedikitnya 500 anggota dari seluruh cabang,dibuktikan dengan:

-Kartu Pers/Kartu Anggota dari organisasi yang bersangkutan dan masih berlaku. 
-Kartu pers atau surat keterangan dari redaksi
-Karya jurnalistik secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat bekerja. 
-Bekerja di perusahaan media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler. 
-bukti - bukti tersebut semua diverifikasi oleh dewan pers. 

Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak boleh bertentangan dengan kode etik yang ditetapkan Dewan Pers. Oranisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis etik jurnalistik, yang bertugas:

-Mengawasi pelaksanaan kode etik oleh anggotanya. 
-Mengambil keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik
-Menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik 

Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers dan bersedia di verifikasi oleh Dewan Pers. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pers. "Jadi diluar dari itu, belum bisa disebut sebagai organisasi pers. Karena belum mendapat pengakuan oleh Dewan Pers," tegasnya.*


BACA JUGA

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB

Tambrauw Manfaatkan Dua Hektare Lahan Tidur Perkuat ketahanan pangan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:09 WIB

Hadapi Sengketa Pilgub di MK, KPU PBD Gandeng Kantor Hukum Dr.Pieter Ell dan Rekan

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:32 WIB
TERKINI

Dokter Satgas Yonif 512/QY Berhasil Selamatkan Ibu dan Bayi dalam Persalinan Darurat di tengah Hutan Papua

1 Hari yang lalu

Pengurus Wilayah Adat Lapago Papua Mangimbau Masyarakat Jaga Keharmonisan dan Hindari Konflik Kekerasan

1 Hari yang lalu

TPNPB OPM: Pilot-Pilot Bawa Senjata Akan Kami Tembak

2 Hari yang lalu

Sinergi dengan Warga, Ops Damai Cartenz-2025 Pastikan Yalimo Tetap Damai

2 Hari yang lalu
PSU Pilgub Papua

Kader Partai Golkar Diminta Tegak Lurus Ikuti Perintah DPP, Jangan Bermain Dua Kaki

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com