MENU TUTUP

Kepala BPKAD Biak Numfor Jadi Tersangka Dana Guru Kontrak

Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:14 WIB / Cholid
Kepala BPKAD Biak Numfor Jadi Tersangka Dana Guru Kontrak Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH di dampingi Ketua Tim penyidik/Istimewa

BIAK , wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menyebutkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemotongan dana insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7,5 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH mengungkapkan dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak.

"LY saat ini digunakan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor,"ujarnya, Rabu (26/8) siang.

Ia pun menjelaskan penjelasan yang ditentukan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Biak Numfor Nomor sprint. 16 / R.1.12 / fd.1 / 08/2020. Tanggal 18 agustus 2020, dan Nomor sprint. 17 / R.1.12 / fd.1 / 08/2020. Tanggal 18 Agustus 2020.

Mengenai nilai kerugian negara, Kajari kata telah berkoordinasi dengan BPKP Papua, nilai kerugian negara yang akan dituangkan dalam waktu dekat.

Kata Kajari, dalam kasus ini penyidik ​​telah memeriksa sedikit 117 orang yang memeriksa dan menemukan
bukti yang diduga tindak pidana korupsi dana pemotongan dana insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7.574.400.000

Disinggung kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari menerangkan akan ada tersangka tambahan mengingat ada pihak yang menerbitkan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk dilakukan proses pencarian dana tersebut.

"Kami masih k, akan ada tambahan tersangka karena penembangkanan SP2D tersebut sehingga uang cair dari rekening kas daerah biak, padahal di ketahui proses rekrutmen 263 guru konttak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja bulan Maret 2016," bebernya.

Bahkan Kata Kajari uniknya uang senilai Rp.7,5 Miliar tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama tiga bulan lebihnya.

"Uang tunai dari bank Papua tgl 29 Desember 2015 disimpan dirumah tersangka selama 3 bulan. Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah yang disimpan pribadi itu sudah melawan hukum, Ini kejanggalan yang akan di gali dan didalami oleh tim penyidik Untuk melihat siapa pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016, "bebernya.

Sesuai Kajari arahan dari Jaksa Agung RI tgl 24 Agustus 2020, akan melaksanakan kinerja Kasi Pidsus dan Kajari se Indonesia yang tahun 2020 yang tidak ada perkara Tipikor, yang walaupun terbatas SDM penyidik ​​yang ada di Kejari biak, bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja menindak lanjuti laporan masyarkat. *
 


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI
Profil

Mathius Fakhiri, Gubernur Pemenang PSU Provinsi Papua 2025

1 Jam yang lalu

Perwira Brimob Polda Papua Ini Raih Peringkat 5 Kejuaraan Binaraga ASEAN 2025

12 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

13 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

20 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Apresiasi Tugas Satgas Damai Cartenz di Papua

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com