MENU TUTUP

Kepala BPKAD Biak Numfor Jadi Tersangka Dana Guru Kontrak

Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:14 WIB / Cholid
Kepala BPKAD Biak Numfor Jadi Tersangka Dana Guru Kontrak Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH di dampingi Ketua Tim penyidik/Istimewa

BIAK , wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menyebutkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemotongan dana insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7,5 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH mengungkapkan dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak.

"LY saat ini digunakan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor,"ujarnya, Rabu (26/8) siang.

Ia pun menjelaskan penjelasan yang ditentukan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Biak Numfor Nomor sprint. 16 / R.1.12 / fd.1 / 08/2020. Tanggal 18 agustus 2020, dan Nomor sprint. 17 / R.1.12 / fd.1 / 08/2020. Tanggal 18 Agustus 2020.

Mengenai nilai kerugian negara, Kajari kata telah berkoordinasi dengan BPKP Papua, nilai kerugian negara yang akan dituangkan dalam waktu dekat.

Kata Kajari, dalam kasus ini penyidik ​​telah memeriksa sedikit 117 orang yang memeriksa dan menemukan
bukti yang diduga tindak pidana korupsi dana pemotongan dana insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7.574.400.000

Disinggung kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari menerangkan akan ada tersangka tambahan mengingat ada pihak yang menerbitkan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk dilakukan proses pencarian dana tersebut.

"Kami masih k, akan ada tambahan tersangka karena penembangkanan SP2D tersebut sehingga uang cair dari rekening kas daerah biak, padahal di ketahui proses rekrutmen 263 guru konttak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja bulan Maret 2016," bebernya.

Bahkan Kata Kajari uniknya uang senilai Rp.7,5 Miliar tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama tiga bulan lebihnya.

"Uang tunai dari bank Papua tgl 29 Desember 2015 disimpan dirumah tersangka selama 3 bulan. Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah yang disimpan pribadi itu sudah melawan hukum, Ini kejanggalan yang akan di gali dan didalami oleh tim penyidik Untuk melihat siapa pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016, "bebernya.

Sesuai Kajari arahan dari Jaksa Agung RI tgl 24 Agustus 2020, akan melaksanakan kinerja Kasi Pidsus dan Kajari se Indonesia yang tahun 2020 yang tidak ada perkara Tipikor, yang walaupun terbatas SDM penyidik ​​yang ada di Kejari biak, bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja menindak lanjuti laporan masyarkat. *
 


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Liga 1 Berakhir, Yan Mandenas dan Jimmy Kapissa Sepakat Kembalikan PSBS ke Masyarakat Biak Numfor

Senin, 26 Mei 2025 | 20:30 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB
TERKINI

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

9 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

10 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

11 Jam yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

15 Jam yang lalu

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com