MENU TUTUP
Kajari Biak: Kerja Jujur Akan Membawakan Hasil Yang Baik

Terbukti Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 15:21 WIB / Cholid
Terbukti Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Setelah menjalani proses persidangan, Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000 oleh Kejaksaan Negeri Biak  Numfor, lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, menjelaskan ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori Sdr. Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori Sdr. Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya  karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif," tuturnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/8) sore.

Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi  contoh  bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

"Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," cetusnya.

Kasus yang ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori Aktif  ke pengadilan Negeri  Biak Numfor.

"Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara," bebernya.*

 


BACA JUGA

Telkom Siapkan Kapal Khusus Perbaikan SKKL SMPCS Kejar Pemulihan Layanan Internet Sorong-Merauke

Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Perwira Polres Yapen Gugur Saat Menjalankan Tugas Pengamanan PSU Papua

Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:17 WIB

KPU Papua Gelar Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU Pilgub

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 20:19 WIB

Logistik PSU Pilgub Papua Tiba di Jayapura, Ada 772.695 Surat Suara untuk 2.010 TPS

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:24 WIB

Aksi Penjarahan Kantor Pemerintahan di Puncak Jaya Masih Terus Terjadi Pasca Konflik Pilkada

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:42 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

8 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

14 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

16 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

17 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com