A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum

Selasa, 15 September 2020 | 22:08 WIB / Cholid
Kembalikan Uang Negara, Kadis PU Tersangka Korupsi Tetap Diproses Hukum (kiri) Kajari Biak Numfor Erwin PH Saragih SH MH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Meski telah ada pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, yang menjerat Kadis PU Kabupaten Supiori WG dan DK selaku kontraktor, tidak dapat menghapus proses hukum yang berjalan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih, S.H, M.H ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (15/9) pagi.

Menurutnya dengan adanya pengembalian kerugian negara dalam suatu tindak pidana Korupsi maka memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui perbuatannya.

"Pasal 4 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Justru dengan adanya pengembalian, memperkuat pembuktian bahwa para tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Biak Numfor kini telah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori tahun 2015, dengan nilai anggaran pembangunan senilai Rp 3.4 milliar.

Di ketahui pembangunan jembatan beton yang menelan anggaran hingga Miliaran Rupiah itu tidak rampung, bahkan dari hasil pemeriksaan BPKP, tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp. 460.423.059,23.

Dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas pekerjaan umum kabupaten Supiori dan DK selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).*


BACA JUGA

Pemkab Biak Dukung Usul DPRK Soal Perda Perlindungan Atribut Lokal

Selasa, 18 November 2025 | 05:30 WIB

21 Puskesmas Biak Beri Layanan Integrasi Primer Kesehatan Warga

Minggu, 16 November 2025 | 07:27 WIB

Dinkes Biak Sebut Capaian Program CKG Sebesar 92 Persen

Selasa, 30 September 2025 | 05:33 WIB

Pemkab Biak Data Ibu Hamil dan Balita yang Jadi Sasaran Program MBG

Senin, 08 September 2025 | 08:38 WIB

Pemkab Biak Tingkatkan Kepesertaan Warga Dalam Program JKN

Senin, 08 September 2025 | 08:35 WIB
TERKINI

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

14 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

14 Jam yang lalu

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkom Indonesia Hadirkan Pusat Data neuCentrIX di Jayapura Papua

15 Jam yang lalu

Semarak Color Run Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Ajak Masyarakat Peduli HIV/AIDS

22 Jam yang lalu

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com