MENU TUTUP
Bupati Mimika Beri Keterangan

Perkembangan Penanganan Kasus Video Mesum yang Beredar di Timika

Jumat, 25 September 2020 | 15:59 WIB / Cholid
Perkembangan Penanganan Kasus Video Mesum yang Beredar di Timika Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tengah tangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini Penyidik tengah tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik dengan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.

“Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi bapak Eltinus Omaleng, SE. MH dimana saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik untuk yang kedua kalinya, dimana untuk pemanggilan pertama saksi tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,”ujarnya, Jumat (25/9).

Terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dimana satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut di sebarkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.

Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

“Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,”ujarnya.

Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


BACA JUGA

Abubakar Kogoya, yang Ditembak Mati Aparat Gabungan Diketahui Terlibat Sejumlah Aksi Penembakan di Tembagapura

Sabtu, 06 April 2024 | 13:25 WIB
Gunung Tempat Roh Dari Leluhur Yang harus Dijaga

Kekayaan Sastra dan Lisan Suku Amungme Yang Luar Biasa

Kamis, 04 April 2024 | 10:17 WIB

Polisi Beberkan Penyerahan Tiga Terduga KKB dari Satgas 300/Bjw, Salah Satunya Korban Penyiksaan

Kamis, 28 Maret 2024 | 03:43 WIB

Kodam Cenderawasih akan Tingkatkan Pengawasan Satgas TNI yang Bertugas di Papua

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:28 WIB

Terkait Video Kekerasan, Kodam Cenderawasih Ungkap 8 Oknum Prajurit TNI Telah Ditahan

Senin, 25 Maret 2024 | 02:11 WIB
TERKINI

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

22 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

23 Jam yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu

Jaga Sitkamtibmas dari Aksi KKB, Personel Damai Cartenz Rutin Gelar Patroli di Wilayah Kiwirok

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com