MENU TUTUP
Bupati Mimika Beri Keterangan

Perkembangan Penanganan Kasus Video Mesum yang Beredar di Timika

Jumat, 25 September 2020 | 15:59 WIB / Cholid
Perkembangan Penanganan Kasus Video Mesum yang Beredar di Timika Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tengah tangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini Penyidik tengah tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik dengan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.

“Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi bapak Eltinus Omaleng, SE. MH dimana saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik untuk yang kedua kalinya, dimana untuk pemanggilan pertama saksi tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,”ujarnya, Jumat (25/9).

Terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dimana satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut di sebarkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.

Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

“Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,”ujarnya.

Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


BACA JUGA

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:24 WIB

Freeport Indonesia Serahkan Bantuan 6.000 Dosis Vaksin DBD kepada Pemkab Mimika

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:32 WIB

Kasus Korupsi Aero Sport Timika Bakal Diumumkan Kerugian Negara, Ini Jadwalnya

Minggu, 27 April 2025 | 19:16 WIB

TPNPB OPM : Hentikan Pertambangan Ilegal di Wilayah Timika, Bila Tidak Penyerangan Dilakukan

Selasa, 15 April 2025 | 13:11 WIB

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

Rabu, 02 April 2025 | 11:04 WIB
TERKINI

Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Raih Juara III Umum di Kejurnas APM Series 2025

1 Jam yang lalu

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

12 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

12 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

14 Jam yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com