MENU TUTUP
Bupati Mimika Beri Keterangan

Perkembangan Penanganan Kasus Video Mesum yang Beredar di Timika

Jumat, 25 September 2020 | 15:59 WIB / Cholid
Perkembangan Penanganan Kasus Video Mesum yang Beredar di Timika Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tengah tangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini Penyidik tengah tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik dengan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.

“Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi bapak Eltinus Omaleng, SE. MH dimana saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik untuk yang kedua kalinya, dimana untuk pemanggilan pertama saksi tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,”ujarnya, Jumat (25/9).

Terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dimana satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut di sebarkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.

Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

“Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,”ujarnya.

Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


BACA JUGA

Tim SAR Timika Evakuasi 116 Penumpang Kapal LCT Prima Yang Kandas di Perairan Naja Timika

Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:52 WIB

Kebakaran di Denkav 3/SC Timika Berasal Dari Ledakan Mesin Alkon

Selasa, 15 Oktober 2024 | 05:01 WIB

Kebakaran Hebat di Markas Denkav 3/SC Timika

Senin, 14 Oktober 2024 | 19:35 WIB

Rayakan HUT ke-79 RI Bersama Masyarakat, Freeport Indonesia Bakti Sosial di Kampung Nayaro

Kamis, 15 Agustus 2024 | 07:44 WIB

Sinergi Bank Indonesia dan Bulog akan Hadir di Timika lewat Program SPHP

Jumat, 09 Agustus 2024 | 19:15 WIB
TERKINI
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

2 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

2 Jam yang lalu
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

2 Jam yang lalu
Kepala Suku Kamoro, Marianus Maknapeiku

Jangan Ada Provokasi Hindari Gesekan Sosial di Pilkada 2024

8 Jam yang lalu

Datang ke TPS Memberi Suara Dengan Suka Cita, Pdt Mauri: Sukseskan Pilkada Damai

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com