MENU TUTUP

Senin Mendatang, Masuk Puncak Wajib Tes PCR

Jumat, 25 September 2020 | 18:49 WIB / Cholid
Senin Mendatang, Masuk Puncak Wajib Tes PCR Bupati Puncak Papua Willem Wandik saat menghadiri acara sosialiasi pencegahan covid-19, di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak Papua/Istimewa

PUNCAK,wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak, melalui SKP Bupati nomor 440/194 tentang pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19, akan memberlakukan wajib uji tes reverse transcription-polymerase chain Reation (RT-PCR) kepada semua warga yang hendak memasuki Kabupaten Puncak pada Senin 28 Senin September 2020 mendatang.

Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik menjelaskan kewajiban uji tes reverse transcription-polymerase chain Reation (RT-PCR) guna pencegahan penyebaran Covid-19 mengingat sejauh ini Kabupaten Puncak masih zona hijau.

“Ini memang terpaksa kami lakukan karena tingkat penularan Covid-19 di Provinsi Papua, makin tinggi dan mengkuatirkan, ternyata hasil penelitian epidemilogi, semua ini hampir berasal dari pelaku perjalanan, sehingga mau tidak mau kita perlu lakukan langkah pencegahan membatasi orang masuk keluar ke Kabupaten Puncak,” ungkap Bupati Puncak Papua Willem Wandik, usai menghadiri acara sosialisasi, Jumat (25/9) siang.

Ia pun menerangkan sejak di berlakukannya new normal sejak 12 September 2020 lalu arus lalu keluar masuknya warga di Kabupaten Puncak 1,392 orang tentunya membawa kekuatiran yang begitu tinggi, disaat kondisi pendemi Covid-19.

“Kita lakukan ini semata-mata demi kepentingan kemanusiaan menyelamatkan rakyat Kabupaten Puncak, terhindar dari virus berbahaya ini, sebab saya kuatirkan jika sampai ada  warganya yang terkena Covid-19, maka sudah pasti tingkat kecepatan menularkan ke warga masyarakat yang lain akan lebih cepat, karena kondisi social budaya, adat istiadat masyarakat disini,sehingga rakyat perlu pahami ini langkah dari pemkab Puncak untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,”katanya.*

Kata Wandik tim gugus tugas pencegahan Covid-19 di Kabupaten Puncak Papua juga akan menerapkan prosedur ketat bagi penumpang yang masuk ke Puncak,dimana penumpang harus menunjukan surat pemeriksaan PCR atau sweb, yang berlaku hanya 7 hari, sementara bagi warga masyarakat yang ingin keluar dari Kabupaten Puncak, akan dikeluarkan surat keterangan uji rapit tes dengan hasil non reaktif dari Tim Gugus Tugas Covid-19 hanya berlaku 3 hari saja, setelah lewat hari tersebut, wajib melakukan tes ulang.

Meski begitu lanjut Wandik, himbuan ini dikecualikan untuk logistik dan bahan pokok,bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-oabatan, tenaga medis dan evakuas pasien rujukan,sector perbankan,emergency keamanan dan kegiatan kepentingan kedinasan yang penting dan mendesak, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan persetujuan Bupati, dengan melampirkan dokumen berupa surat tugas yang ditandatangi oleh pemimpin instansi

"Untuk itu, saya himbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak usah sudah naik ke Ilaga, terkecuali jika ada kepentingan yang urgen sekali, dengan memperlihatan surat bebas Covid-19 atau surat tes PCR atau swab,”harapnya.*


BACA JUGA

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:44 WIB

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:21 WIB

Pemkab Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Keluarga, Dorong Budaya Menyimpan Dokumen Sejak Dini

Senin, 20 Oktober 2025 | 09:21 WIB

Plh. Sekda Puncak Jaya Tegaskan Pentingnya Laporan OPD dan Integritas ASN

Senin, 20 Oktober 2025 | 09:15 WIB

Pemkab Biak Numfor: Program Nusantara Sehat Sangat membantu

Senin, 20 Oktober 2025 | 08:27 WIB
TERKINI

Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

1 Jam yang lalu

Bikin Gerakan Tambahan, Salah Satu SPBU di Kota Jayapura Dikenakan Sanksi

4 Jam yang lalu

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

9 Jam yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

17 Jam yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com