Di Kaureh, Anak 13 Tahun Diperkosa Ayah Tiri
SENTANI,- Kasus pemerkosaan terhadap anak terjadi di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura. Seorang anak berinisial JS (13) diperkosa oleh ayah tirinya di Rajawali Pondok Satu Perkebunan Sinas Mas II, Sabtu (28/4).
Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial DK (35) terhadap anak tirinya berinisial JS yang masih berusia 13 tahun.
"Iya benar kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual ini terjadi Rajawali Pondok Satu Perkebunan Sinar Mas," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (30/4) siang.
Kata Rozikin, pemerkosaan terjadi sejak hari Rabu 18 April 2018 lalu sekitar pukul 23.00 malam WIT. Saat itu pelaku yang melihat istrinya sudah tertidur lelap ketika itu timbul pemikiran bejat, sehingga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. "Selain itu, pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 lalu juga melakukan hal yang sama terhadap korban," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual ini baru terungkap pada hari Jumat lalu, karena ibu korban merasa curiga terhadap pelaku dan korban sehingga ibunya menanyakan kepada korban dan korban menceritakan kejadian tersebut terhadap ibunya.
"Korban tidak memberitahu dari awal karena diancam oleh ayah tirinya, padahal kelakuan bejat ayah tirinya itu sudah berjalan 6 bulan dan baru ketahuan pada hari jumat lalu," tuturnya.
Rozikin menyatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Jayapura untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 serta ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara. *