MENU TUTUP

Kasus Video Mesum di Timika yang Beredar di Media Sosial, 11 Saksi Kembali Diperiksa

Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:46 WIB / Cholid
Kasus Video Mesum di Timika yang Beredar di Media Sosial, 11 Saksi Kembali Diperiksa Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika, melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020. Ini dikatakan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (6/10) sore.

“Sampai dengan hari Senin tanggal 05 Oktober 2020, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai Saksi sebayak 11 orang saksi, dimana para saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dari ke 11 saksi tersebut, salah satu saksi merupakan admin group WhatsApp yang diduga video mesum tersebut di sebarkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua,”ujarnya.

Diungkapkan, saat ini penyidik masih berada di Timika untuk melakukan proses pemeriksaan saksi, setelah itu baru dilakukan pengembangan atas pemeriksaan para saksi tersebut untuk dilakukan proses  penyidikan selanjutnya. Identitas saksi yakni EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.

Kata dia, untuk pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak Pidana Pornografi yaitu, “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”.


BACA JUGA

Atasi Kesulitan Warga, Denkav 3/SC Gelar Pangan Murah

Minggu, 21 September 2025 | 08:04 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Jatuhnya Helikopter PK-IWS di Distrik Jila Timika

Kamis, 11 September 2025 | 19:37 WIB

TelkomGroup Ungkap Layanan Telekomunikasi di Wilayah Timika Putus Akibat Longsor

Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:49 WIB

Kabel Fiber Optic Ruas Nabire - Kigamani Putus, Layanan Telkomsel dan Indihome di Wilayah Mimika hingga Mappi Terputus

Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:46 WIB

Kolaborasi PT Freeport Indonesia dan Pemkab Mimika HadirkanĀ Akses Air Bersih untuk Ribuan Warga Timika

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:49 WIB
TERKINI

Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

10 Jam yang lalu

Bikin Gerakan Tambahan, Salah Satu SPBU di Kota Jayapura Dikenakan Sanksi

13 Jam yang lalu

Akademisi Uncen, Apner Krei: Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Harapan Baru untuk Papua yang Aman dan Bermartabat

18 Jam yang lalu

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

1 Hari yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com